Bisnis.com, SEMARANG - Upaya untuk mengamankan pasokan barang terus dilalukan pemerintah. Aparat gabungan dari Bea Cukai dan Direktorat Kepolisian Perairan & Udara mengintensifikan patroli di perairan Semarang, Jawa Tengah.
Patroli gabungan ini dilakukan untuk mempercepat arus barang dan mencegah adanya penyelundupan baik barang impor maupun ekspor khususnya berkaitan dengan barang yang diperlukan dalam penanganan virus corona (Covid-19).
Kepala KPP Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas Anton Martin menyebut patroli laut bersama ini menjadi penting mengingat kondisi Indonesia saat ini yang butuh penjagaan perbatasan dengan baik.
"Saat ini Bea Cukai sedang dituntut untuk mempermudah impor bahan-bahan atau alat untuk mengatasi wabah corona," kata Anton sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).
Di sisi lain menurutnya pihaknya juga tak akan melupakan pengawasan ekspor. Aktivitas patroli ini diharapkan bisa mencegah ekspor barang-barang dan alat kesehatan kaitannya kebutuhan di dalam negeri.
Sebagaimana diketahui bahwa dengan ditetapkannya Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah mengakibatkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Baca Juga
Kondisi ini berdampak pada terbatasnya ketersediaan produk tertentu, khususnya berupa masker dan alat pelindung diri bagi masyarakat di Indonesia. Untuk itu Pemerintah telah mengambil langkah untuk melarang ekspor sementara terhadap komoditas tersebut dan mempermudah perijinan atas importasinya.
Pelarangan ekspor ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, Dan Masker.
Adapun kemudahan impor ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/ M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa importasi terhadap 17 pos tarif barang tidak memerlukan perijinan impor. Contohnya seperti Laporan Surveyor dan pengaturan pelabuhan impor. Sejumlah produk yang dimaksud seperti masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, M. Arif Setijo Noegroho, menambahkan patroli laut bersama ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Jateng DIY dengan POLDA Jateng dalam menjamin kecepatan dan kelancaran arus logistik khususnya berkaitan dengan barang yang diperlukan dalam penanganan wabah Virus Corona.
Barang-barang tersebut antara lain berupa pengiriman alat kesehatan dan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, pakaian pelindung, dan alat kesehatan lainnya. Tim Gabungan juga akan menjaga jangan sampai logistik tersebut diekspor ke luar negeri karena sudah dilarang demi menjaga ketersediaan di dalam negeri