Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan 83 cek poin untuk mengantisipasi arus pemudik dari berbagai daerah. Beberapa sanksi pun sudah disiapkan jika seandainya ada warga yang tetap nekad mudik.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan turunan aturan pelarangan mudik salah satunya adalah dengan mendirikan cek poin. Di Jawa Tengah terdapat 83 cek poin yang tersebar di beberapa titik.
"Akhirnya kita siapkan untuk meyambut pemberlakuan pelarangan mudik, kita siapkan titik-titik untuk checking," kata Ganjar, Kamis (23/4/2020).
Sebanyak 83 cek poin tersebut terbagi dua tingkatan. Tingkatan pertama untuk melakukan pengawasan pemudik antar kabupaten dan tujuh cek poin untuk pengawasan antar provinsi.
Untuk cek poin antar provinsi berada di di terminal Tegal, gerbang tol Pejagan, terminal barang di Losari Brebes, Terminal Wanareja dan gerbang tol Pungkruk. Ditambah rest area Klonengan Slawi Tegal, dan terminal Dukuh Salam.
"Kalau Surabaya Raya (diberlakukan) PSBB, kita tambah tiga cek poin, di Sarang, Cepu dan Toyogo Sragen," kata Ganjar.
Baca Juga
Semua cek poin tersebut bakal diaktifkan mulai Jumat (24/4) besok sampai 2 Syawal tahun ini atau 24 Mei 2020. Karena adanya jalinan antar daerah dengan keberadaan cek poin tersebut disesuaikan.
"Kita minta dinamis buka tutup jalurnya, terus kemudian umpama ada hukuman disuruh balik, kalau tidak balik, dikarantina," ujarnya.
Selain itu, Ganjar mengatakan dilakukan juga tindakan bagi warga Jateng yang berada di luar daerah. Tentang bagaimana kelangsungan hidupnya, sampai masalah konsumsi sehari-hari mereka.
"Saya sampaikan bagaimana warga jateng di luar Jateng, termasuk DKI Jakarta? Kalau mau memang itu nanti tidak bisa dijamin kami dikasih tahu, akan kami buat posko di Jakarta untuk dapur umum agar mereka bisa dibantulah dan itu disetujui," jelasnya.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pun langsung mempersilakan penyesuaian Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Pak Ganjar, silahkan penyesuaian di daerah PSBB kan Permenhub dibuat untuk akomodasi kalau ada penyesuaian pimpinan daerah agar tidak terlalu ketat," katanya. (K28)