Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Kereta Tegal Ekspres Kembali Beroperasi

PT KAI (Persero) akan kembali mengoperasikan kereta api ekonomi PSO Tegal Ekspres mulai 14 Juni 2020.
Pemudik Kereta Api (KA) Tegal Ekspres jurusan Jakarta-Tegal tiba di Stasiun Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (17/6)./Antara-Oky Lukmansyah
Pemudik Kereta Api (KA) Tegal Ekspres jurusan Jakarta-Tegal tiba di Stasiun Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (17/6)./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta Tegal Ekspres mulai 14 Juni 2020. 

Sebagai keberangkatan awal kereta api (KA) Tegal Ekpres dari Stasiun Pasar Senen Jakarta tujuan akhir Stasiun Tegal.

Manager Humas PT KAI DAOP 4 Krisbiantoro mengatakan, KA Tegal Ekpres yang merupakan KA kelas ekonomi PSO ini akan mulai beroperasi pada tanggal 14 Juni 2020 dengan jadwal keberangkatan pukul 14:30 WIB dari Stasiun Tegal.

"Kapasitas angkut penumpang tentu saja masih dibatasi dengan hanya disediakan 72 seat yang siap dijual dari kapasitas 106 seat pada tiap keretanya," kata Krisbiantoro melalui siaran persnya, Sabtu (13/6/2020).

Dia menambahkan, satu rangkaian KA Tegal Ekpres ini terdiri dari 8 kereta. Adapun total tempat duduk yang tersedia untuk dijual adalah 576 tempat duduk. 

"Hal ini diberlakukan karena PT KAI (Persero) sebagai operator diamanahi oleh pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas No 7 tahun 2020 dan Surat Edaran DitjenKa Kemenhub No 14 tahun 2020," jelasnya.

Sedangkan untuk harga tiket yakni Rp49.000 dan melayani pembelian secara online dengan KAI Access atau pun di channel mitra KAI juga tetap bisa melayani pembelian secara langsung di stasiun.

"Kepada penumpang tujuan Jakarta wajib melengkapi persyaratan SIKM sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan juga surat keterangan bebas Covid-19 melalui uji rapid test/PCR dengan masa yang telah ditentukan karena KA Tegal Ekpres ini kategori KA jarak jauh," tuturnya.

Selain itu, penumpang wajib mengenakan masker dan baju lengan panjang atau jaket sebagai antisipasi terpaparnya Covid-19. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas juga diperkenankan bila domisili calon penumpang tidak ada fasilitas uji tes PCR /rapid test.

"Semoga dengan beroperasinya kembali KA Tegal Ekpres ini bisa membantu masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper