Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Warga Jogja Didenda Rp100 Ribu

Denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Yogyakarta diatur dalam aturan yang dibuat pemerintah kota.
Ilustrasi-Suasana deteksi Covid-19 untuk tenaga kesehatan puskesmas dan komunitas di Kabupaten Sleman dengan menggunakan alat RDT buatan UGM./Antara
Ilustrasi-Suasana deteksi Covid-19 untuk tenaga kesehatan puskesmas dan komunitas di Kabupaten Sleman dengan menggunakan alat RDT buatan UGM./Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Jangan coba-coba tampil tanpa masker saat Anda berada di tempat umum di Jogja alias Yogyakarta. Jika nekad, siapa pun akan mendapat sanksi berupa denda.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah merampungkan aturan yang memuat sejumlah protokol untuk berbagai kegiatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona.

Salah satu protokol kesehatan adalah kewajiban memakai masker di tempat umum dengan sanksi denda Rp100 ribu bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto, Sabtu (4/7/2020).

Aturan mengenai protokol kesehatan yang disiapkan untuk menghadapi tatanan kehidupan pada era normal baru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 dibagi dalam dua kategori, yaitu protokol umum dan protokol khusus.

Protokol khusus mengacu pada masing-masing bidang seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.

Agus menyebutkan tim yang akan bertugas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar terdiri atas beberapa unsur, yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Meski Satpol PP Kota Yogyakarta ditunjuk sebagai ketua tim, seluruh kegiatan penegakan aturan akan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.

Selain sanksi yang ditujukan langsung pada individu, aturan tersebut juga menyatakan bahwa tempat usaha bisa terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin apabila melanggar aturan tersebut.

"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," kata Agus.

Menurut Agus mekanisme pemberian sanksi tetap akan diawali dengan tahapan teguran lisan dan teguran tertulis.

Agus yakin masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.

Tujuan utama penetapan aturan tersebut agar masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.

"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," kata Agus.

Saat sudah menjadi sebuah budaya, lanjut Agus, masyarakat secara otomatis akan melaksanakan seluruh protokol pencegahan penularan virus Corona yang sudah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper