Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Solo Disebut Zona Hitam Covid-19, Ganjar : Kata Siapa!

Ganjar tidak mengerti kenapa Solo mendapat predikat sebagai zona hitam penyebaran Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo./Youtue@bnpb
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo./Youtue@bnpb

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membantah bahwa Kota Solo telah menjadi zona hitam penyebaran Covid-19. Ganjar justru mempertanyakan kejelasan informasi yang tersebar di masyarakat itu.

"Solo zona hitam itu jarene sopo (kata siapa)? Yang ngomong zona hitam siapa?" tanya Ganjar saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2020).

Ganjar tidak mengerti kenapa Solo mendapat predikat sebagai zona hitam penyebaran Covid-19. Dirinya juga heran, kenapa tiba-tiba status itu diberikan ke Solo.

"Saya juga heran, mungkin itu penilaian pengamat yang bilang begitu, atau ada yang lagi benci. Soalnya yang terjadi dan kita kontrol saat ini di Solo ya di RSUD Moewardi dan UNS itu saja," tegasnya.

Dari dua klaster baru penyebaran Covid-19 di Solo tersebut, keduanya sudah dilakukan tindakan-tindakan. Tracing, tes massal hingga isolasi sudah diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran.

"Maka kok banyak yang bilang zona hitam. Saya juga heran, mungkin yang hitam itu bajumu," canda Ganjar sambil menunjuk baju salah satu awak media.

Sekadar diketahui, banyak beredar informasi bahwa Kota Solo telah berstatus zona hitam penyebaran Covid-19. Maknanya, penularan dan persebaran virus covid-19 di daerah itu terjadi cukup besar.

Sejumlah media massa juga sudah menuliskan informasi itu. Padahal jika dilansir dari website resmi corona.jatengprov.go.id, per hari ini, Selasa (14/7) pukul 14.27 WIB, di Kota Solo hanya ada 15 pasien positif Covid-19, ODP 6 dan PDP 20.

Jumlah itu masih sangat kecil jika dibanding dengan Kota Semarang dengan kasus positif sebanyak 848 atau Jepara sebanyak 517.

Sementara itu, sebagai informasi, Pemprov Jateng secara resmi belum mengumumkan pengenaan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Kendati demikian, di beberapa wilayah seperti, Klaten, Purworejo, Solo dan Banyumas Pemda memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum

Adapun, denda tersebut bervariasi mulai dari bayar Rp50.000 membaca teks Pancasila dan push up.(k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper