Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Perbankan di Jateng Capai Rp56 Triliun

Ada 1,13 juta debitur, atau 93,74 persen dari nasabah yang terdampak Covid-19.
Ilustrasi./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK Jateng dan DIY) terus mencermati realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyatakan sampai dengan 22 Juli 2020, restrukturisasi kredit perbankan Jawa Tengah telah mencapai Rp56,64 triliun dari 1,13 juta debitur, atau 93,74 persen dari nasabah yang terdampak Covid-19.

"Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp49,93 triliun yang berasal dari 1,11 juta debitur, atau 98,39% dari total debitur yang direstrukturisasi," kata Aman, Senin (3/8/2020).

Untuk perusahaan pembiayaan, per 22 Juli 2020, OJK Jateng dan DIY mencatat sebanyak 95 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman. Restrukturisasi perusahaan pembiayaan Jawa Tengah telah mencapai Rp12,91 triliun dari 400.180 debitur.

Terkait dengan penempatan uang negara di bank umum, OJK Jateng dan DIY juga melakukan pemantauan terhadap realisasi ekspansi kredit yang telah dilakukan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di Jawa Tengah.

"Pada periode 1 sampai dengan 15 Juli 2020, perbankan yang tergabung dalam HIMBARA di Jawa Tengah telah menyalurkan kredit sebesar Rp899,98 miliar," tuturnya.

Selain itu, OJK Jateng dan DIY juga secara aktif mendorong agar Bank Jateng dapat menjadi salah satu bank yang ditunjuk sebagai bank penyalur penempatan uang negara di bank umum, sehingga Bank Jateng dapat menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi Jawa Tengah.

"Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dan dengan Bank Jateng sendiri, sehingga pada akhirnya bank tersebut ditetapkan sebagai salah satu bank daerah yang ditunjuk sebagai bank penerima penempatan uang negara dengan ditandatanganinya MoU pada tanggal 27 Juli 2020," jelasnya.

Sesuai MoU tersebut, Bank Jateng mendapatkan penempatan uang negara sebesar Rp2 triliun yang akan digunakan untuk melakukan ekspansi kredit sekurang-kurangnya Rp4 triliun dalam periode 6 bulan ke depan, pada sektor UMKM, Korporasi dan Konsumer.

Dia menyatakan akan selalu memantau realisasi ekspansi kredit tersebut agar tepat sasaran dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Terkait dengan program pemberian subsidi bunga, Aman mengatakan bahwa OJK telah melakukan sosialisasi yang cukup masif bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah untuk mengenalkan substansi program ini.

Untuk mempercepat implementasinya, OJK Jateng dan DIY bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah telah sepakat untuk melakukan sosialisasi lanjutan untuk mengatasi kendala-kendala teknis yang masih dihadapi oleh bank-bank. Sosialisasi tersebut akan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2020. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper