Bisnis.com, SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang terbukti melanggar protokol kesehatan bakal dikenai denda sebagai upaya mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
"Sekarang di Indonesia lagi ramai klaster penularan di kantor-kantor, maka kantor sendiri harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya. Saya tadi minta, daripada menghukum masyarakat, kita coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri, saya minta disiapkan konsepnya, mulai ASN dulu, yang melanggar akan didenda," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (3/8/2020).
Dia menjelaskan tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja, dan jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan ASN yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar denda itu. "Kalau nggak punya uang, ya tak potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan," kata Ganjar usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A Lantai 2 Kompleks Kantor Gubernur Jateng.
Penerapan denda di kalangan ASN, lanjut Ganjar, sebagai contoh kepada masyarakat dan bila para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.
"Akan saya dorong karena ini momentum untuk memberikan contoh demi perbaikan. Saya minta segera disiapkan dan disimulasikan," ujarnya.
Pada rapat itu, Ganjar juga membahas persebaran Covid-19 di Jateng yang saat ini merata dan cenderung terus mengalami peningkatan.
"Meningkat karena memang kita giatkan testing terus, maka saya minta bupati/wali kota tidak lelah untuk terus melakukan sosialisasi, termasuk laboratorium kami cek dan masih proporsional untuk memenuhi target pemeriksaan per hari," tukas Ganjar.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yulianto Prabowo menambahkan klaster perkantoran memang menjadi sorotan, dan dari beberapa daerah, klaster perkantoran menyumbang cukup besar kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
"Maka kami usulkan agar Program Jogo Kerjo bisa benar-benar direalisasikan, agar di kantor pemerintahan, swasta maupun instansi lain seluruh pekerjanya bisa terlindungi dari penyebaran Covid-19," ujarnya.