Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Dangdut Kota Tegal, Penyelenggara Jadi Tersangka, Tidak Ditahan

Tersangka mengakui telah mengabaikan larangan untuk jangan menggelar konser dangdut tersebut.
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020)./Antara-Oky Lukmansyah
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020)./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa sekitar lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sebagai tersangka atas jeratan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan menyusul menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Rabu (30/9/2020), mengatakan tersangka Wasmad menjawab 56 pertanyaan yang disampaikan panyidik.

Menurut dia, tersangka mengakui telah mengabaikan larangan untuk jangan menggelar konser dangdut tersebut.

"Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan sebagai bahan untuk gelar internal, kemudian berkoordinasi dengan jaksa," katanya. Terhadap tersangka, lanjut dia, tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, Wasmad yang ditemui usai pemeriksaan menyatakan siap kooperatif dalam penanganan perkara ini. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan siap menjalani proses hukum yang berjalan agar cepat terselesaikan.

"Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal," katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Covid-19.

Politikus Partai Golkar itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper