Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI Jateng: Stigma Informasi Sudutkan Demonstrasi Buruh

Serikat buruh di Provinsi Jawa Tengah menyesalkan stigma dan desain informasi terkait demonstrasi disandingkan dengan perilaku vandalisme dan penyebab klaster Covid-19.
Massa berkerumun tanpa menjaga jarak fisik protokol kesehatan saat mengikuti aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi di depan publik melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi pada kerumunan demonstrasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Massa berkerumun tanpa menjaga jarak fisik protokol kesehatan saat mengikuti aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi di depan publik melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi pada kerumunan demonstrasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Bisnis.com, SEMARANG - Serikat buruh di Provinsi Jawa Tengah menyesalkan stigma dan desain informasi terkait demonstrasi disandingkan dengan perilaku vandalisme dan penyebab klaster Covid-19.

Aulia Hakim, Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (Perda KSPI) Jawa Tengah, mengatakan bahwa desain informasi tersebut dinilai tidak mencerdaskan bangsa.

"Akhir-akhir ini publik disuguhkan dengan pemberitaan yang memberikan informasi seolah unjuk rasa dalam negara demokrasi diakui sebagai jalan berpendapat-disandingkan dengan perilaku vandalisme dan penyebab kluster covid-19," ucap Aulia Hakim melalui keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

Dia menjelaskan, vandalisme adalah tindakan kriminal. Sementara demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum akibat gagalnya penyampaian pendapat secara biasa. Dan pelaksanaannya dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah dan pihak keamanan untuk memberikan informasi yang mencerdaskan bangsa dengan memisahkan perilaku vandalisme dengan penyampaian pendapat di muka umum.

Dia menambahkan, dalam situasi pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menutupi kegagalan saluran aspirasi yang seharusnya dapat dilakukan. Lanjutnya, penolakan omnibus law diakibatkan karena legislatif tertutup terhadap konsep awal RUU tersebut.

"Wajar jika kemudian masyarakat menempuh jalan ekstra parlementer. Mengapa parlemen justru memaksakan diri membahas omnibus law ketika pandemi. Sementara mereka paham benar suasana hati masyarakat yang menolaknya," tuturnya.

Aulia juga mengimbau kepada buruh dan elemen-elemen masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan penggiringan pemberitaan seolah kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai pengganggu, perusak dan penyebab penyebaran klaster baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper