Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Didenda Rp7,5 Juta

Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Yogyakarta, termasuk Malioboro, juga diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Malioboro, kawasan wisata utama di Kota Yogyakarta, akhirnya resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan hal itu untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan saat berkunjung dan menikmati Malioboro. Penetapan itu sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

"Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau," demikian tertulis dalam regulasi tersebut.

Selain kawasan wisata sebagai salah satu tempat umum, fasilitas lain yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok dalam Perda 2/2017 adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.

Pelanggar ketetapan ini, baik orang maupun pengelola atau penanggungjawab KTR pada tempat kerja dan tempat umum yang tidak menyediakan tempat khusus merokok, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp7,5 juta. Denda tersebut disetorkan ke kas negara.

Namun, bukan berarti wisatawan atau warga masyarakat tidak diperbolehkan merokok di sana. Masyarakat tetap masih bisa merokok di tempat-tempat yang sudah disiapkan.

Di sepanjang Malioboro dari ujung utara hingga selatan, terdapat empat tempat khusus merokok, yaitu di TKP Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan di lantai ketiga Pasar Beringharjo.

Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa upaya menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sudah dilakukan cukup lama.

"Pada akhir Maret seharusnya sudah bisa dideklarasikan, tetapi karena pandemi Covid-19, mundur menjadi saat ini,” kata  saat Deklarasi Penetapan KTR, Kamis (12/11/2020).

Heroe menyebut penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok harus disertai dengan sosialisasi kepada seluruh komunitas, masyarakat hingga wisatawan. Selanjutnya evaluasi sekaligus penyempurnaan sarana dan prasarana pendukung sehingga pelaksanaan kawasan tanpa rokok bisa berjalan dengan lebih baik.

“Baru kemudian hukum ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Malioboro benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok,” katanya.

Heroe berharap pada November sampai pertengahan Desember sosialisasi dapat berjalan dengan baik dan akhir Desember kawasan Malioboro bebas asap rokok. "Sehingga waktu liburan akhir tahun betul-betul kawasan tanpa rokok,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper