Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum di Jateng Naik, Ini Perincian Setiap Kota & Kabupaten

Gubernur Jawa Tengah gabnjar Pranowo telah menetapkan besaran upah minimum 2021. Ini perinciannya untuk setiap kota dan kabupaten.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) mengunjungi posko pengungsian Gunung Merapi di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang, pada Sabtu (21/11/2020)./Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) mengunjungi posko pengungsian Gunung Merapi di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang, pada Sabtu (21/11/2020)./Istimewa

Bisnis.com, MAGELANG – Upah minimum di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah naik dibandingkan dengan 2020. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Ganjar mengemukakan kenaikan upah minimum ini tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian Gunung Merapi di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang pada Sabtu (21/11/2020).

Ganjar menjelaskan bupati dan wali kota dalam mengajukan rekomendasi terkait dengan upah minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi bupati wali kota setiap daerah,” kata Ganjar.

Dia mengemukakan keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.

Ganjar menyampaikan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah dan berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar upah minimum 35 kota/kabupaten, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:

Kota Semarang Rp2.810.025

Kabupaten Demak Rp2.511.526

Kabupaten Kendal  Rp2.335.735

Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59

Kota Salatiga Rp2.101.457,14

Kabupaten Grobogan Rp1.890.000

kabupaten Blora Rp1.894.000

Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33

Kabupaten Jepara Rp2.107.000

kabupaten Pati Rp1.953.000

Kabupaten Rembang Rp1.861.000

Kabupaten Boyolali Rp2.000.000

Kota Surakarta Rp2.013.810

Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450

Kabupaten Sragen Rp1.829.500

Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040

Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000

Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91

Kota Magelang Rp1.914.000

Kabupaten Magelang Rp2.075.000

Kabupaten Purworejo Rp1.905.400

Kabupaten Temanggung Rp1.885.000

Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000

Kabupaten Kebumen Rp1.895.000

Kabupaten Banyumas Rp1.970.000

Kabupaten Cilacap Rp2.228.904

Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000

Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000

Kabupaten Batang Rp2.129.117

Kota Pekalongan Rp2.139.754

Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14

Kabupaten Pemalang Rp1.926.000

Kota Tegal Rp1.982.750

Kabupaten Tegal Rp1.958.000

Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper