Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga Tbk. dalam waktu dekat akan menaikkan tarif tol pada jalan tol Semarang Seksi A, B, dan C dengan besaran Rp500.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C.
Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol.
Dalam waktu dekat, seperti dikutip dari laman Jasa Marga (JSMR), jalan tol Semarang Seksi A, B, dan C akan mengalami penaikan tarif sebagai berikut:
- Gol I: Rp5.000 menjadi Rp5.500
- Gol II: Rp7.500 menjadi Rp8.000
- Gol III: Rp7.500 menjadi Rp8.000
- Gol IV: Rp10.000 menjadi Rp10.500
- Gol V: Rp10.000 menjadi Rp10.500
Jalan tol Semarang merupakan bagian dari jalan tol Trans-Jawa yang menghubungkan wilayah Kota Semarang, wilayah barat, timur, dan selatan Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Jalur ini juga menjadi jalur penting untuk transportasi ke Jawa Timur, Yogyakarta, dan Solo.
Baca Juga
Jalan tol Semarang ini mulai dioperasikan secara bertahap sejak 1983. Jalan sepanjang 24,75 kilometer memiliki 2 x 2 lajur dan melewati wilayah Srondol, Kaligawe dan Manyaran.
Jalan bebas hambatan ini tersambung dengan jalan tol Semarang—Solo yang dioperasikan oleh PT Trans Marga Jateng, anak perusahaan Jasa Marga.