Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sultan HB X Copot 2 Adik Tirinya Dari Jabatan Keraton, Ada Apa Yah?

Hubungan para adik dengan Sultan memang belum akur sejak penggumuman Sabda Raja yang dinilai melanggar paugeran atau tata adat Keraton Yogya.
Sri Sultan Hamengkubuwono/Antara
Sri Sultan Hamengkubuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) memberhentikan dua adik tirinya dari tugas-tugas strategis di lingkungan keraton.

"Kraton Yogyakarta tidak mengenal nama Bawono, artinya surat itu batal demi hukum," kata salah satu adik tiri Sultan HB X yang posisinya dilengserkan, Gusti Bendara Pangeran Hario Prabukusumo, Selasa (19/1/2021).

Dalam sebuah surat berbahasa Jawa, Sultan menetapkan dua putrinya masing-masing sebagai kepala departemen inti Keraton Yogya. Surat ini diteken pada 2 Desember 2020.

Pada Bab I surat itu, Sultan menetapkan putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi sebagai Penggedhe (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Parwa Budaya Keraton Yogyakarta.

Penetapan Mangkubumi ini sekaligus melengserkan posisi yang diduduki adik tiri Sultan, Gusti Bendara Pangeran Hario (GBPH) Yudaningrat.

Sebelum diangkat, GKR Mangkubumi berkedudukan sebagai wakil dari lembaga yang keraton yang memiliki tugas mengatur segala pelaksanaan kebijakan di bidang agama, adat, dan kebudayaan itu.

Selanjutnya, pada Bab II surat itu, Sultan menetapkan putri bungsunya, GKR Bendara sebagai penggedhe Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Keraton Yogyakarta.

Pengangkatan GKR Bendara yang sebelumnya duduk sebagai wakil lembaga yang kewenangannya mengatur kebijakan di bidang kebudayaan itu, otomatis melengserkan posisi adik tiri Sultan lainnya, GBPH Prabukusumo.

Prabukusumo menilai dalam surat itu tersirat amarah Sultan. Kemarahan itu menurut Prabu tampak dari penulisan namanya yang salah karena Sultan terlalu tergesa ingin surat itu keluar dan tak memeriksanya lagi. Nama Prabukusumo dalam surat itu memang salah ditulis menjadi Prabukumo.

Namun, secara materi surat itu menurut Prabu memang cacat hukum. Sebab menurutnya jabatannya sebagai kepala (penggedhe) Nitya Budaya Keraton adalah pemberian ayahandanya yang juga ayahanda Sultan HB X, yakni Sultan HB IX. "Yang mengangkat saya dulu almarhum Bapak Dalem HB IX lalu diteruskan HB X," ujarnya.

Prabu menuturkan, ia sendiri tak ambil pusing dengan pemecatan kakak tirinya itu. Sebab ia dan adiknya, GBPH Yudaningrat juga sudah enam tahun ini tidak aktif dalam kegiatan Keraton.

Hubungan para adik dengan Sultan memang belum akur sejak penggumuman Sabda Raja yang dinilai melanggar paugeran atau tata adat Keraton Yogya. "Sehingga semua putra putri HB IX saat ini mundur (dari kegiatan Keraton), tidak mau lagi meladeni HB X," kata Prabu.

Sabda Raja Sultan HB X memang sempat membuat polemik panjang internal Keraton Yogyakarta. Sejumlah isinya membuat sumbu perpecahan internal keraton meruncing dan tak akur hingga kini. Mulai dari penggantian gelar dari Buwono menjadi Bawono, juga seputar isu lain seperti upaya pengangkatan raja keraton berikutnya dari kalangan perempuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper