Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keterisian Rumah Sakit di Jawa Tengah 66,67 Persen

Penegakan operasi yustisi telah dilakukan dan memperoleh 3.665 pelanggar. Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732, PKL sebanyak 1.403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33 buah.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memimpin rapat evaluasi Covid-19 di kantornya, Senin (25/1/2021)./Ist
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memimpin rapat evaluasi Covid-19 di kantornya, Senin (25/1/2021)./Ist

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid pertama berdampak positif, terbukti tingkat keterisian rumah sakit di bawah rata-rata daerah lain.

Menurutnya hanya Jateng dan Bali yang memiliki skor bagus soal keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan seluruh Indonesia. "Alhamdulillah kalau melihat dari angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67 persen dan Bali 60,32 persen. Ini bagus, karena yang lainnya di atas 70 persen," kata Ganjar seusai memimpin rapat evaluasi Covid-19 di kantornya, Senin (25/1/2021).

Indikator tersebut hasil kerja keras seluruh elemen di Jateng. Selain itu, langkah penambahan tempat tidur baik isolasi maupun ICU juga dapat dilaksanakan dengan baik.

"Memang kemarin ada beberapa masukan, termasuk terkait PKL dan tempat makan yang memang butuh perhatian penuh karena mereka tidak cukup mudah dalam berjualan. Maka ada dua cara yang dilakukan, yakni mereka mau menjaga jarak dengan terbatas dan take away," terangnya.

Selama PPKM lanjut Ganjar, penegakan operasi yustisi telah dilakukan dan memperoleh 3.665 pelanggar. Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732, PKL sebanyak 1.403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33, hajatan 189, keagamaan 3, dan olahraga serta seni 57 pelanggaran. Adapula obyek wisata yang melakukan pelanggaran sebanyak 133 lokasi, hotel dan penginapan 26 dan lainnya 504.

"Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794 buah," jelas Ganjar. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper