Bisnis.com, SEMARANG – Sebanyak 537 koli ballpress dan 5.800 roll tekstil impor ilegal diamankan Bea Cukai Jateng-DIY. Operasi bersama dengan TNI AL itu berhasil menyelamatkan Rp4,3 milyar pendapatan negara.
ROS sebagai nahkoda kapal mengatakan sudah dua kali melakukan penyelundupan barang ilegal ini. Pria ini mengaku dapat upah Rp3 juta sekali jalan.
Selain itu, ia juga menerima gaji hingga Rp5 juta per bulannya. Pria ini bertugas untuk mengambil dan mengantar barang impor ilegal tersebut. Ketika diwawancarai lebih lanjut, ia mengaku tidak tahu kemana pakaian bekas dan tekstil tersebut akan dipasarkan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng – DIY, Tri Wikanto, mengungkapkan bahwa nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp14,6 milyar.
“Awalnya kami mendapatkan informasi intelijen tentang adanya kegiatan pembongkaran barang yang berasal dari luar Daerah Pabean, di Pelabuhan Kendal yang bukan merupakan Kawasan Pabean. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi bongkar. Di sana telah terjadi proses pembongkaran sebagian muatan barang dari kapal ke 2 truk,” ungkap Tri kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Nahkoda dengan inisial ROS menjadi tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas kegiatan usaha dan barang yang dimuat. “Tim kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, antara lain dengan melihat histori radar Samyung. Didapati bahwa kapal telah melalui rute sebelumnya dari Pasir Gudang – Malaysia,” tambah Tri.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 51/M-DAG-PER/7/2015, pakaian bekas dalam bentul ballpress merupakan salah satu produk terlarang yang tidak boleh masuk Indonesia. Pasalnya, impor pakaian bekas tersebut berpotensi menganggu pasar dalam negeri. Tak hanya itu, pakaian bekas yang masuk dikhawatirkan tidak higienis dan menjadi media pembawa penyakit.
Kepada wartawan, ROS mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan barang ilegal ini. Pria ini mengaku mendapatkan upah Rp3 juta sekali jalan. Selain itu, ia juga menerima gaji hingga Rp5 juta per bulannya. Pria ini bertugas untuk mengambil dan mengantar barang impor ilegal tersebut. Ketika diwawancarai lebih lanjut, ia mengaku tidak tahu kemana pakaian bekas dan tekstil tersebut akan dipasarkan.
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY masih akan terus melakukan penyelidikan. ROS dikenai Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang No.17/2006. Apabila penyelidikan berhasil dilakukan, bukan tidak mungkin dalang penyelundupan tekstil ilegal ini juga akan ditahan.