Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta akan mewajibkan wisatawan yang datang untuk memiliki surat hasil rapid test antigen selama libur akhir pekan atau Imlek tahun ini.
Guna menegakkan ketentuan itu, Satuan Polisi Pamong Praja akan berpatroli dan memberlakukan pengecekan secara acak kepada wisatawan yang datang ke area Kota Yogyakarta. Apabila tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test tersebut, maka wisatawan bersangkutan akan dilarang untuk memasuki tempat wisata di daerah tersebut.
"Kami akan mulai patroli pada 13-14 Februari. Saat libur akhir pekan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, (21/2/2021).
Menurut dia, patroli pengecekan surat rapid test antigen kepada wisatawan tersebut juga menindaklanjuti program yang dilakukan oleh Pemerintah DIY yaitu melakukan pengecekan secara acak terhadap pendatang di empat akses masuk ke wilayah DIY.
Satpol PP Kota Yogyakarta akan menerjunkan tiga regu atau sekitar 30 personel untuk melakukan pengecekan secara acak kepemilikan rapid test antigen untuk wisatawan.
"Tidak hanya di kawasan destinasi wisatanya, tetapi juga di tempat parkir wisata. Kalau tidak memiliki rapid antigen, wisatawan tidak boleh keluar dari kendaraan dan lebih baik meninggalkan lokasi wisata," katanya.
Baca Juga
Pengecekan kepemilikan rapid test antigen tersebut, lanjut Agus, menjadi salah satu upaya untuk menekan potensi penularan Covid-19 saat periode liburan.
Saat melakukan patroli, lanjut Agus, juga akan diintensifkan patroli penegakan protokol kesehatan, yaitu penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Agus berharap, pengelola destinasi wisata menjaga, memastikan pembatasan kapasitas untuk wisatawan yang datang, sehingga tidak ada wisatawan yang berkerumun dan tidak menjaga jarak satu sama lain.
Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pengecekan surat rapid antigen kepada wisatawan atau pendatang tersebut sejalan dengan tujuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yaitu menekan kasus.
"Bahkan ASN pun kami minta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek," katanya.