Bisnis.com, SEMARANG – Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di Jawa Tengah. Tindakan pencegahan dan pemberantasan distribusi rokok ilegal pun terus digiatkan. Seperti yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Demak, Kamis (18/2/2021) lalu.
Berdasarkan siaran pers, tim dari Satpol PP Kabupaten Demak melakukan operasi non-yustisi dengan melakukan inspeksi mendadak di 4 kecamatan di Kabupaten Demak untuk mengumpulkan informasi mengenai distribusi rokok ilegal.
Empat kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Karangawen, Kecamatan Mranggen, Kecamatan Kebunagung, dan Kecamatan Wedung.
“Dalam satu bulan ini, sudah dilakukan penyidakan di 12 kecamatan di Kabupaten Demak yang menyasar ke kios dan toko yang diduga menjual rokok ilegal,” demikian jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Muh. Ridhodhin. Kegiatan ini, tambahnya, merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap industri rokok, khususnya di Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe, menjelaskan bahwa fokus utama dari inspeksi mendadak tersebut adalah untuk menemukan rokok yang tidak bercukai ataupun rokok dengan cukai palsu.
Beberapa rokok yang diduga ilegal ikut disita. Dia menjelaskan bahwa harga rokok yang diamankan tersebut dibandrol jauh di bawah harga rata-rata pasar. “Rokok yang diambil harganya kurang dari Rp5.000 [per bungkus],” ungkap Aryo.
Baca Juga
Penindakan rokok ilegal juga dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebelumnya, Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah – DIY melakukan penindakan terhadap satu buah truk yang mengangkut rokok ilegal senilai Rp734,4 juta. Rokok ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan menuju Pulau Sumatera. Modus penyelundupannya dengan menimbun dus rokok di bawah tumpukan buah-buahan.
“Pelaku juga mencoba memanfaatkan situasi di Semarang yang tengah banjir dan menerapkan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada weekend kemarin, berharap petugas lengah dalam melakukan pengawasan,” jelas Moch. Arif Setijo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah – DIY.
Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana dengan pasal 54 UU No.39/2007. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa didenda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.