Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Diintensifkan

Kerjasama antara aparat penegak hukum dan pendekatan sosio-kultural dilakukan dengan mengedukasi masyarakat tentang kerugian membuat, menjual, dan membeli rokok tanpa pita cukai.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) hasil produksi salah satu perusahaan di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus. /Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Sigaret Kretek Tangan (SKT) hasil produksi salah satu perusahaan di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus. /Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SEMARANG – Peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah berhasil ditekan seiring dengan peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Berdasarkan penelusuran Bisnis, penerimaan DBHCHT di Jawa Tengah terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, DBHCHT berada di angka Rp676,93 miliar, sedangkan pada tahun 2019 angkanya meningkat hingga Rp713,38 miliar.

Pada2020, DBHCHT di Jawa Tengah naik tipis di angka Rp748,36 miliar. Hal ini dikarenakan dampak pandemi yang ikut mempengaruhi kinerja industri rokok, khususnya di Jawa Tengah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.47/2020, Pemerintah Provinsi mendapatkan jatah DBHCHT sebesar 30 persen. Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah penghasil tembakau mendapatkan 40 persen, sedangkan daerah lainnya 30 persen.

Penggunaan dana tersebut utamanya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas bahan baku rokok. Selain itu, pembinaan industri dan lingkungan sosial juga dilakukan dengan menggunakan DBHCHT tersebut. Sosialisasi cukai serta pemberantasan cukai ilegal juga dilakukan dari dana tersebut.

Setidaknya, sampai bulan Februari 2021, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah – DIY telah melakukan 40 penindakan rokok ilegal. Dari kegiatan tersebut, 9 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp9,12 miliar telah diamankan.

Penindakan tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp5,99 miliar. Berdasarkan data DJBC Kantor Wilayah Jawa Tengah – DIY, apabila dibandingkan secara year-on-year, jumlah batang rokok yang diamankan dari penindakan yang dilakukan mengalami peningkatan 92,58 persen.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kantor Wilayah Jawa Tengah – DIY, Arif Setijo Nugroho menjelaskan bahwa penindakan rokok ilegal akan semakin diintensifkan di tahun ini. “Sinergi dengan aparat penegak hukum terkait juga lebih ditingkatkan, demikian juga dengan Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan DBHCHT,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (22/2/2021).

Pendekatan sosio-kultural juga dilakukan kepada masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat mengedukasi masyarakat akan kerugian membuat, mengedarkan, menjual, ataupun membeli rokok ilegal.

“Penindakan yang semakin intensif juga dibarengi dengan peningkatan edukasi terhadap masyarakat mengenai [program] gempur rokok ilegal, baik dengan tatap muka, daring, dan sosial media,” tambahnya. 

Arif juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak dengan tegas produsen dan penjual rokok ilegal. “Penindakan dilakukan kepada siapa [saja] yang melakukan pelanggaran, baik itu pengedar maupun produksen. Apabila terbukti, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berupa sanksi administrasi dan atau pidana,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, DJBC Kantor Wilayah Jateng – DIY berhasil menggagalkan usaha penyelundupan rokok legal di jalan tol Semarang – Batang. Rokok tanpa pita cukai tersebut dibawa dari Jawa Timur menuju ke Pulau Sumatera. Satu buah truk dengan bawaan senilai Rp734,4 juta telah diamankan, begitupula sopir truk.

Selain DJBC, penindakan rokok ilegal juga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di Kabupaten Demak, pada bulan Februari 2021, Satpol PP Kabupaten Demak telah belasan kali melakukan insepsi mendadak ke pasar-pasar. “Dalam satu bulan ini, sudah dilakukan penyidakan di 12 kecamatan di Kabupaten Demak yang menyasar ke kios dan toko yang diduga menjual rokok ilegal,” jelas Muh. Ridhodhin, Kepala Satpol PP Kabupaten Demak.

Di Demak, rokok yang diduga ilegal dan tidak menggunakan pita cukai resmi tersebut dibandrol dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Per bungkusnya, masyarakat dapat membeli rokok tersebut dengan harga di bawah Rp5.000. Untuk penelusuran lebih lanjut, Satpol PP Kabupaten Demak telah mengamankan rokok yang diduga ilegal tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper