Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari kabupaten Jepara dan menyita rokok Ilegal yang ditimbun di rumah tinggal pada Kamis (11/3/2021).
Sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu keping Pita Cukai diduga palsu diamankan oleh petugas. Total kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Adapun penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.
Tim Intelijen dan Penindakan segera menindaklanjuti informasi. Sekitar pukul 23.45 WIB, tim berhasil menemukan mobil sesuai yang diinformasikan, berada di depan sebuah rumah tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Tim kemudian segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil, didampingi Ketua RT setempat karena tidak ditemukan sopir mobil tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti sebanyak 19 karton rokok jenis SKM merk OK BOLD siap edar, yang dilekati pita cukai diduga palsu dan 1 karton berisi rokok batangan jenis SKM. Total barang bukti 316.000 batang rokok SKM.
Baca Juga
Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga juga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Dari dalam rumah ditemukan 43 karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek OK BOLD, C@FFEE STIK, TRUMP MLD, MONI MILD, HIMA BLACK dan rokok batangan yang belum dikemas serta pita cukai diduga palsu. Total rokok yang ditemukan sebanyak 1.188.200 batang.
Sehingga total diperoleh barang bukti Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) Ilegal sebanyak 1.504.200 batang, 1 unit Mobil MPV, dan 15.800 keping Pita Cukai Palsu. Dengan Perkiraan Nilai barang sejumlah Rp1.551.542.400,- dengan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp1.159.574.282.