Bisnis.com, SRAGEN — Polri resmi penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) per Selasa (23/3/2021). Untuk mendukung program e-Tilang atau tilang elektronik, Polres Sragen menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen terkait penggunaan closed circuit television (CCTV) di sepanjang Jl. Raya Sukowati dari Pungkruk hingga Pilangsari.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan ETLE merupakan terobosan atau inovasi baru dalam memperluas jangkauan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan ETLE, polisi bisa menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menjalin kontak dengan mereka.
“Ada dua metode yang kami gunakan. Pertama, dengan ETLE mobile melalui kamera yang terpasang di helm petugas. Kedua melalui layanan CCTV di empat titik di sepanjang jalan arteri yang menghubungkan Solo-Sragen-Ngawi,” terang Ardi saat ditemui wartawan seusai mengikuti Virtual Lauching ETLE Nasional di Aula Adhikari, Mapolres Sragen, Selasa (23/3/2021).
Empat titik yang telah terpasang CCTV itu meliputi simpang empat Pilangsari, simpang empat RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, simpang empat Alun-Alun Sasana Langen Putra dan simpang tiga Pungkruk.
Sementara untuk menjangkau kawasan yang tidak terpantau CCTV, Polres Sragen akan memanfaatkan penggunaan kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (kopek). Dengan kamera portabel itu, polisi dapat merekam video terkait segala bentuk pelanggaran lalu lintas berikut wajah pelaku pelanggaran lalu lintas.
Rekaman video itu bakal dijadikan bukti adanya pelanggaran lalu lintas di jalan. Selanjutnya, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui basis data dari Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen. Surat klarifikasi bertujuan memastikan pelanggar lalu lintas merupakan pemilik dari kendaraan bermotor itu.
Baca Juga
“Hari itu terjadi pelanggaran, hari itu pula surat klarifikasi dikirim. Kalau benar pelanggar lalu lintas itu adalah dia atau anaknya, silakan bayar denda tilang sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas waktunya pembayaran denda kemungkinan tiga hari setelah surat datang,” ujar Kapolres.
Kapolres mengakui penerapan e-Tilang belum bisa menjangkau kawasan yang jauh dari kota atau di perdesaan Sragen. Kendati begitu, besar kemungkinan ETLE mobile bisa menjangkau kawasan pedesaan. Kepada warga ia mengimbau senantiasa patuh terhadap peraturan lalu lintas.
“Masyarakat tidak usah khawatir dan gelisah sepanjang menaati peraturan lalu lintas. Ikuti saja aturan yang berlaku. Tertib berlalu lintas dan periksa kelengkapan sebelum berkendara. Jangan sampai nanti malah terkaget-kaget,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafiantoro Sakti, mengakui tidak menutup kemungkinan ETLE menjadi awal untuk penggunaan kendaraan bodong alias tidak memiliki surat-surat kendaraan. Dalam hal ini, polisi dapat merekam wajah penguna kendaraan bodong tersebut yang selanjutnya bisa dipakai untuk menelusuri dari mana sepeda motor itu didapat.
“Nanti data kendaraan dan wajah pelanggar lalin akan terekam. Hasilnya, nanti kami kirim ke back office untuk ditindaklanjuti,” paparnya.