Bisnis.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Dari data Polda Jateng, dalam satu hari sudah ada 3.200 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera di Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat peluncuran ETLE di Mapolda Jateng. Polda memasang 21 CCTV dan 6 speedcam di sejumlah titik untuk merekam dan memotret pelanggar lalu lintas.
"Di wilayah Jawa Tengah ada 27 titik. Ke depan kita akan tambah lagi sampai 50 ETLE semoga semuanya bisa terpenuhi supaya terpenuhi semua seluruh 35 kabupaten/kota," ujar Lutfi.
Tak hanya itu, anggota polisi lalu lintas juga dilengkapi 200 kamera portable yang disematkan di helm dengan nama KOPEK.
"Di samping itu setiap anggota akan terpasang kamera portable, sudah ada sekitar 200 kamera yang disebut KOPEK," ungkapnya.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin menambahkan, sistem ETLE terintegrasi dengan data Samsat untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang digunakan.
"Jadi pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI. Kalau tidak menanggapi surat cinta yang kita kirim selama 3 kali maka STNK yang bersangkutan akan diblokir," tegas Rudy.
Adapun 27 titik pemasangan ETLE dan speedcam di Jateng tersebar di :
- Kota Semarang 3 titik di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, dan depan kantor BRI
- Kota Solo 6 titik di simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu
- Kabupaten Pati terdapat 2 titik di Jalan Kol Sunandar dan Jalan A Yani
- Kabupaten Demak di traffic light Bogorme.
- Kabupaten Klaten terdapat 2 titik di simpang 4 Pasar Srago, dan simpang 4 Bendi Gantungan.
- Kabupaten Karanganyar ada di Simpang 3 Nglano
- Kabupaten Wonogiri di simpang 4 Ponten
- Kabupaten Kebumen di simpang 5 Kebulusan)
- Kabupaten Cilacap di simpang 4 Terminal, dan simpang 4 Alun-alun
- Kabupaten Purbalingga di simpang 4 Terminal
- Kabupaten Klaten di Jalan Raya Solo-Yogya, dan Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper.
- Kabupaten Boyolali di Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, dan Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono
- Kabupaten Karanganyar di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu. (k28)