Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Padusan Menjelang Ramadan, Klaten Terapkan Aturan Khusus

Sesuai peraturan yang berlaku, pengelola objek wisata diwajibkan membatasi pengunjung, maksimal 30 persen dari total kapasitas yang ada.
 Anak-anak bermain pada wahana ember tumpah di salah satu kolam renang Umbul Brondong, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Minggu (31/1/2021). Umbul Brondong buka lagi sejak Rabu (27/1/2021) dengan menerapkan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas dan jam buka maksimal hingga pukul 15.00 WIB./JIBI-Taufiq Sidik Prakoso.
Anak-anak bermain pada wahana ember tumpah di salah satu kolam renang Umbul Brondong, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Minggu (31/1/2021). Umbul Brondong buka lagi sejak Rabu (27/1/2021) dengan menerapkan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas dan jam buka maksimal hingga pukul 15.00 WIB./JIBI-Taufiq Sidik Prakoso.

Bisnis.om, KLATEN - Pengelola objek wisata air di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diminta menaati peraturan pembatasan pengunjung saat momentum padusan menjelang Ramadan dalam waktu dekat.

Jika pengelola tidak mengatur pembatasan pengunjung saat padusan hingga menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Klaten tak segan menutup objek wisata air tersebut sementara waktu.

Seperti diketahui, kawasan Klaten dikenal sebagai daerah 1.001 umbul. Pusat objek wisata air itu di antaranya berada di Kecamatan Polanharjo, Kecamatan Tulung, Kecamatan Karanganom, dan Kecamatan Kebonarum.

Pemkab Klaten melalui Bupati Klaten, Sri Mulyani telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443.5/065 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pengendalian Covid-19 di Klaten yang berlaku 23 Maret 2021-5 April 2021. SE itu dikeluarkan, Selasa (23/3/2021).

Sesuai peraturan yang berlaku, pengelola objek wisata diwajibkan membatasi pengunjung, maksimal 30 persen dari total kapasitas yang ada.

"Para pengelola objek wisata diharapkan mematuhi peraturan yang ada. Tak boleh ada dangdutan. Termasuk pembatasan pengunjung. Jika melanggar ketentuan, kami harus tegas dalam penindakan. Hingga sampai ke penutupan objek wisata," kata Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Yoga Hardaya, saat ditemui JIBI di rumah dinas (rumdin) Wabup Klaten, Sabtu (27/3/2021).

Hal senada dijelaskan Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito. Ketentuan pengunjung di objek wisata air di Klaten sudah diatur dalan SE bupati.

"Selain membatasi pengunjung (termasuk saat padusan), waktunya juga dibatasi hingga pukul 15.00 WIB. Jika ada yang melanggar ketentuan, tentu ada sanksinya. Awalnya bisa diperingatkan. Sanksi bisa sampai ke penutupan objek wisata sementara waktu. Nantinya, pengawasan akan melibatkan satgas di tingkat RW, desa, dan kecamatan," katanya.

Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan di Klaten masih terdapat penambahan kasus Covid-19, Minggu (28/3/2021). Seluruh elemen masyarakat di Klaten diminta tetap disiplin menaati protokol kesehatan.

"Jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten mencapai 6.563 kasus. Sebanyak 406 orang menjalani perawatan/isolasi mandiri. Sebanyak 5.715 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 442 orang meninggal dunia," kata Cahyono Widodo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper