Bisnis.com, SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada setiap karyawan.
Menurutnya, saat ini pembahasan THR masih dilakukan oleh tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional.
"Kami tegaskan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja," katanya usai acara musyawarah nasional Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021).
Lebih lanjut Ida juga akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.
"Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota, ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021," jelasnya.
Dia menambahkan, mayoritas pengaduan terkait dengan tata cara pembayaran THR. Lalu, beberapa laporan yang masuk juga membahas soal pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR.
Baca Juga
Sebelumnya, Ida Fauziyah mengucapkan selamat kepada atas terselenggaranya musyawarah nasional Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN). Dia berharap, setelah musyawarah nasional FKSPN bisa menghasilkan pikiran kritis untuk membangun ketenagakerjaan agar lebih baik. (k28)