Bisnis.com, SEMARANG - Pertamina Jawa Bagian Tengah bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Semarang bersama Pertamina serta Polrestabes Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa tempat usaha nonmikro yang masih menggunakan LPG 3 kilogram (Kg) Selasa (6/4/2021) lalu.
Adapun dari hasil sidak tersebut, ditemukan 59 tabung LPG 3 Kg dari satu tempat usaha rumah makan dan dua tempat usaha jasa pencucian atau laundry dimana rata-rata total lebih dari 400 tabung digunakan setiap bulannya atau setara dengan 1,2 Metric Ton (MT).
Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan jumlah tersebut cukup menguras kuota yang diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kota Semarang.
“Dalam sidak tersebut, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari ukuran 3 kg yang bersubsidi dengan tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas. Tercatat dengan adanya sidak hari ini Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 401 tabung LPG 3 kg,” ujar Brasto melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (9/4/2021).
Sesuai dengan Peraturan Presiden No.104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
“Klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut. Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu,” ungkap Brasto.
Dia menambahkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG nonsubsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu. (k28)