Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tidak akan mengizinkan aktivitas mudik selama masa larangan mudik diterapkan pada 6-17 Mei 2021. Namun, akan memberi kelonggaran bagi warga provinsi lain seperti dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memasuki wilayahnya.
Syaratnya, warga dari DIY itu berstatus sebagai pelintas batas atau pelaju yang memiliki pekerjaan di wilayah Jateng.
Diberitakan sebelumnya, meski melarang aktivitas mudik lokal, Pemprov Jateng tetap mengakomodasi pergerakan antarwilayah.
Pergerakan lokal hanya diizinkan di wilayah yang masuk dalam daftar delapan wilayah aglomerasi yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13/2021.
Ada dua wilayah di Jateng yang masuk daftar aglomerasi, yakni Soloraya atau eks-Keresidenan Surakarta dan Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, dan Purwodadi).
Sedangkan wilayah lainnya, Pemprov Jateng pun melarang adanya aktivitas mudik atau pergerakan transportasi ke luar daerah tempat tinggalnya.
Baca Juga
“Kalau untuk lintas aglomerasi Kedungsepur ke Soloraya tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan pergerakan internal wilayah aglomerasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng Henggar kepada Semarangpos.com, Rabu (21/4/2021).
Apa syarat pelaju dari DIY bisa masuk wilayah Jateng selama mudik Lebaran dilarang?
Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Prasetyo Aribowo menutukan, bahwa pelaju atau pelintas batas itu harus mengantongi surat tugas atau keterangan dari instansi tempatnya bekerja dan pengurus kelurahan atau desa tempat dia tinggal.
Dikatakan, Pemprov Jateng akan mengikuti aturan larangan mudik seperti yang tercantum dalam SE Satgas Nasional.
Dalam aturan itu, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, maupun pekerja swasta harus mengantongi izin dari instansi tempatnya bekerja atau pengurus kelurahan tempatnya tinggal untuk pulang kampung.
“Itu sudah jadi kesepakatan para sekda dalam rapat kemarin [Jumat, 16 April 2021]. Hanya saja untuk pelintas batas tidak harus tiap hari minta izin ke pimpinan atau kades, tapi dibuat sekali saja izinnya dan harus bersifat individual. Contoh, seperti orang Klaten yang bekerja di Jogja atau sebaliknya,” terang Prasetyo kepada Semarangpos.com, Minggu (18/4/2021).
Sementara itu, untuk mengantisipasi arus lalu lintas dan gelombang pemudik pada 6 Mei nanti, Prasetyo mengaku Jateng akan mendirikan sejumlah posko penyekatan.
Posko penyekatan itu akan disesuaikan dengan titik-titik atau lokasi yang sudah ditentukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng.
“Kita akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng dalam operasi pemudik nanti. Kita akan bekerja sama juga dengan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan serta Satpol PP di tiap kabupaten/kota,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Jateng itu.
Ada 14 lokasi di Jateng yang akan didirikan pos penyekatan mudik pada Lebaran 2021. Ke-14 lokasi itu tersebar di perbatasan Jateng-Jabar yang meliputi ruas tol pejagan, jalur pantura pangkalan truk Kecipir Brebes, dan jalur selatan di Patimuan Cilacap.