Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Budiman Sudjatmiko: Dana Desa Bisa untuk Kembangkan Usaha Desa

Dana desa merupakan peluang bisnis yang mesti dimanfaatkan dengan baik oleh Kepala Desa di Indonesia.
Budiman Sudjatmiko saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional yang dilaksanakan pada Jumat (24/4/2021) di Yogyakarta./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Budiman Sudjatmiko saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional yang dilaksanakan pada Jumat (24/4/2021) di Yogyakarta./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Papdesi, mengadakan musyawarah nasional pertama di Yogyakarta, Jumat (24/4/2021).

“Anda harus menampakkan desa sebagai ibu kota baru, sebagai pusat peradaban baru,” jelas Budiman Sudjatmiko, Kepala Dewan Pembina Papdesi, dalam sambutannya.

Budiman mengungkapkan berbagai peluang mestinya bisa dimanfaatkan Pemerintah Desa di tengah masa pandemi seperti sekarang ini.

“Anda punya sesuatu, desa punya sesuatu, biaya [modal]. Pengusaha besar pun tidak punya,” jelasnya.

Dana desa yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2015, menurut Budiman, bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan berbagai usaha untuk merespons kebutuhan desa.

“Pengusaha besar itu, kalau bisnis ada untung ada rugi. Tapi kalau desa, tidak ada istilah rugi. Karena UU Desa sudah memberikan Rp1 miliar dari Dana Desa, artinya ada modal,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Papdesi Wargiyati menyebutkan melalui Dana Desa berbagai proyek pembangunan dapat dilakukan dengan lebih fleksibel.

“Kalau dulu, sebelum ada Dana Desa, semua desa luar biasa susahnya mencari anggaran untuk kemerdekaan masyarakat desa, untuk membangun desanya,” jelasnya.

Meskipun demikian, pada pelaksanaannya, penggunaan Dana Desa seringkali dipersulit oleh birokrasi serta regulasi yang ada.

“Kita hanya bisa mengajukan, tapi realisasinya sulit luar biasa,” jelas Wargiyati.

Musyawarah nasional tersebut tak hanya membahas persoalan UU Desa dan Dana Desa, beberapa wacana pemerintah pun ikut dibahas.

Salah satunya adalah pemberian biaya operasional bagi Kepala Desa sebesar 5 persen dari Anggaran Dana Desa.

“Kita mau ambil, [tetapi] belum ada regulasinya. Jadi belum bisa melaksanakan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Wargiyati berharap Pemerintah Pusat dapat segera mengeluarkan aturan teknis terkait dana operasional tersebut.

Acara yang berlangsung sejak 22 hingga 24 April tersebut diselenggarakan di UNY Hotel, Yogyakarta. Peserta dari berbagai provinsi di Indonesia hadir untuk menyuarakan aspirasi serta evaluasi terkait masalah desa.

Nantinya, hasil musyawarah tersebut bakal disampaikan kepada Presiden, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, juga Menteri Keuangan, sebagai rekomendasi dari aturan-aturan terkait desa.

“Mudah-mudahan menjadi perhatian,” ujar Wargiyati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper