Bisnis.com, SEMARANG - Larangan mudik pada libur Lebaran Idulfitri 2021/1442 Hijriah telah jauh-jauh hari disampaikan pemerintah.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tercatat sebagai wali kota yang berani secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H atau tahun 2021.
Larangan mudik diberlakukan demi pengendalian penularan Covid-19.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang atas addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Satgas menerbitkan surat edaran Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) selama bulan suci Ramadan.
Tindak lanjut wali kota didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2021,tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan.
Hal itu juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwal Semarang tentang PPKM.
Surat edaran wali kota yang ditandatangani 22 April 2021 itu juga menyebutkan masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus memiliki surat yang menerangkan dirinya negatif Covid-19.
Bila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, yang bersangkutan akan dikarantina minimal 5 hari.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini menuturkan poin-poin pokok dalam surat edaran tersebut.
“Ada empat poin dalam surat edaran. Poin pertama yaitu warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021,” terang Hendi, Jumat (23/4/2021).
“Kemudian, kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku,” tambahnya.
Poin ketiga, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, Hendi mewajibkan pemudik melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam.
“Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam,” ujarnya.
Terakhir pada poin keempat, untuk kelancaran ketiga poin di atas, Hendi menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, Lurah sampai Camat ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing.
“Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat,” tegasnya.