Bisnis.com, YOGYAKARTA — Petugas Satlantas Polresta Yogyakarta menghentikan puluhan kendaraan bernomor polisi (nopol) luar DIY pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021).
Kepala pos penyekatan Gejayan, AKP Annas MZ mengatakan fokus perhatian petugas berdasarkan nopol kendaraan. Puluhan kendaraan yang diperiksa itu mayoritas berasal dari Jakarta.
"Ada kurang lebih 25 kendaraan yang kami periksa tadi pagi. Semua mobil dan nopolnya ada B, W, dan L. Tapi bukan pemudik, mereka bekerja di sini. Para pegawai bank, mereka kan kendaraannya dari pusat dan bisa menunjukkan surat keterangan bekerja, maka kami perbolehkan masuk," jelas Annas
Dia menyebut penjagaan di pos penyekatan Gejayan dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang lolos dari arah Prambanan. Petugas memeriksa kendaraan yang melaju dari sisi timur serta ikut menyosialisasikan instruksi larangan mudik.
Dalam penyekatan itu, petugas juga belum mendapati pemudik yang lolos dari pos penjagaan di perbatasan dan bisa masuk ke wilayah Yogyakarta. Namun demikian, petugas akan berjaga selama 24 jam untuk mengantisipasi adanya pemudik yang lolos dan masuk ke wilayah setempat.
Annas mengatakan kepolisian masih menoleransi para pelaju dari luar kota yang bekerja di Yogyakarta. Meski kendaraan mereka bernopol luar, mereka boleh masuk ke area Yogyakarta asalkan menunjukkan surat tugas.
Baca Juga
Sementara, di pos Wirobrajan petugas gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Yogyakarta, TNI dan Polri juga mengawasi para pengemudi yang melintas di depan pos pantau eks hotel Nataputra Wirobrajan.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengatakan, personel gabungan telah siaga sejak pukul 00.00 WIB. Razia pengendara itu akan dilakukan pada pagi, sore, hingga malam hari dengan menyesuaikan pada kepadatan kendaraan.
“Kami tanyakan tujuan dan keperluan pengguna jalan itu apa, khususnya bagi kendaraan yang berpelat nomor luar kota," tambah Chandra.
Dua pos yang ada di wilayah hukum Polresta Yogyakarta hanya berfungsi sebagai lapis kedua. Kendaraan yang diminta untuk putar balik sangat jarang karena pemeriksaan yang dilakukan tidak begitu mendesak seperti halnya pos penjagaan di batas wilayah.
Dari Sleman dilaporkan, puluhan mobil dari arah Magelang yang hendak memasuki wilayah DIY melalui Tempel, Sleman, harus putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan perjalanan, Kamis (6/5/2021).
Penyekatan hari pertama larangan mudik di Pospam Tempel berlangsung pada pukul 09.15 WIB-10.30 WIB. Sejumlah mobil diperintahkan menepi dan masuk ke lokasi pemeriksaan. Namun tidak semua kendaraan, beberapa mobil dan semua motor tetap diloloskan.
Kapospam Tempel, Iptu Sanika, mengatakan pemeriksaan dilakukan kepada kendaraan roda empat yang bernomor polisi selain AB dan AA Magelang. "Ada sekitar 30 kendaraan yang diputarbalikkan,” ujarnya.
Mobil dengan nopol AB dan AA Magelang bisa lolos tanpa pemeriksaan karena menurutnya masih ada toleransi. Sementara mobil dengan nopol selain itu harus menunjukkan surat tugas dan surat bebas Covid-19.
"Plat B, Bogor, Bandung kami putarbalikkan. Tapi kalau mereka yang selain Yogyakarta maupun Magelang mungkin ada perjalanan dinas dilengkapi surat-surat kesehatan rapid antigen atau PCR dan surat dinas kami persilakan," ungkapnya.
Kendaraan yang diputarbalikkan, kata dia, ada yang tujuannya mudik tetapi ada juga yang memang memiliki kegiatan khusus di Yogyakarta. Namun, para penumpang tidak membawa kelengkapan persyaratan sehingga tetap disuruh putar balik.
Penjagaan hanya dilakukan di jam tertentu secara acak, sebanyak tiga kali dalam sehari. Adapun di jalur alternatif, penjagaan dilakukan di sekitar Pasar Tempel, mengantisipasi jalur alternatif di Turi.