Bisnis.com, MAGELANG – Svarga Bumi, salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Magelang yang sempat viral beberapa waktu lalu, terpaksa menutup layanannya jelang libur Lebaran. Langkah tersebut diambil manajemen untuk menaati aturan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Magelang.
“Untuk Kabupaten Magelang semua Destinasi Wisata tutup, karena Kabupaten Magelang masuk Zona Oranye [resiko penyebaran] Covid-19,” jelas Agung Widi, salah satu pemilik Svarga Bumi, Selasa (11/5/2021).
Dalam Fanpage resminya, manajemen Svarga Bumi menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan sejak 8 Mei hingga 17 Mei mendatang.
“Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran serta memutus rantai penularan Covid-19. Semoga kita semua selalu diberikan Kesehatan, Kelimpahan dan Kebahagian pada Momen Lebaran kali ini, meskipun kita tidak bisa mudik berkumpul bersama orang tua, saudara, kerabat dan sahabat yang kita cintai,” demikian tulis manajemen Svarga Bumi pada kiriman tertanggal 7 Mei di Facebook.
Nanda Cahyadi Pribadi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.10/2021. “Untuk daerah dengan zona oranye dan merah, tempat wisatanya ditutup. Kita mengikuti pedoman dari pusat sampai provinsi, jadi mohon maaf ini demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Magelang tersebut. “Mudah-mudahan yang di Magelang ini juga bisa menjadi contoh,” jelasnya seusai mengecek kondisi Kawasan Candi Borobudur, Senin (10/5/2021).
Baca Juga
Selain Kabupaten Magelang, sejumlah daerah juga telah melapor kepada Ganjar untuk menutup objek wisata selama libur Lebaran. “Yang sudah menyampaikan nih Kabupaten Magelang yang menutup semuanya, kemarin Wonogiri juga, informasinya Kebumen juga, cuma yang di Kebumen saya lihat datanya masih ada,” jelas Ganjar.
Bagi daerah yang masih membuka destinasi wisatanya selama libur Lebaran, Ganjar berharap agar aturan pemerintah terkait pembatasan jumlah pengunjung dapat ditaati dengan baik. Dalam Surat Edaran Gubernur No.443.5/0007136 tertanggal 4 Mei, disebutkan bahwa jumlah pengunjung wisata dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas aslinya.
Meskipun demikian, Ganjar berharap agar opsi penutupan objek wisata dapat diambil Pemerintah Daerah. “Saya ingatkan ketika nanti ngontrolnya sulit, ditutup itu jauh lebih aman. Ini kita semua berikhtiar, berkontribusi, menjaga agar aman,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran Gubernur tersebut, selain mengatur jumlah kunjungan wisatawan, Ganjar juga mengatur jumlah kunjungan dan jam operasional rumah makan, restoran, hingga kegiatan seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Misalnya saja di sektor restoran dan rumah makan, jumlah kunjungan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas aslinya. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, kegiatan seni budaya harus membatasi kapasitas penonton maksimal 25 persen.