Bisnis.com, SEMARANG — Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melakukan penyisiran peredaran rokok ilegal di Kecamatan Sayung, Demak, Rabu (19/5/2021).
Dari penindakan tersebut, ditemukan sejumlah toko kelontong yang menjual rokok tanpa pita cukai di Pasar Sayung.
“Karena rokok tidak sesuai dengan ketentuan, akan dibuatkan surat untuk penindakan, barangnya kita ambil. Nanti hasil sitaan akan dimusnahkan, tapi sebelumnya kami lakukan penelitian terlebih dahulu,” kata Pelaksana Penindakan Penyidikan Bea Cukai Semarang Tri Yulianto melalui siaran pers Rabu (19/5/2021).
Sebanyak 3.920 batang rokok tanpa pita cukai tersebut diamankan petugas dari dua toko kelontong di Pasar Sayung.
Tri menuturkan bahwa pemeriksaan berkala akan dilakukan terhadap toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut.
Setiap tahun, kenaikan harga cukai dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk bisa menjual rokok dengan harga murah. “Hal tersebut dimanfaatkan untuk menjual rokok ilegal dengan harga murah, kalau sudah laku pasti harganya akan ada kenaikan lagi,” jelas Tri.
Berdasarkan catatan Bisnis, rokok ilegal yang dijual di pasaran tersebut biasanya dibanderol dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Dalam penindakan yang juga dilakukan di Demak pada Februari lalu, dilaporkan bahwa rokok ilegal sempat dijual dengan harga Rp5.000 per bungkus.
Kementerian Keuangan mencatat, pada tahun 2020, peredaran rokok ilegal mengalami kenaikan 4,9 persen. Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal hingga 1,9 persen menjadi 3 persen.
“Ini sesuai instruksi saya, supaya rokok ilegal tidak boleh lebih dari 3 persen. Teman-teman di Bea Cukai itu ditarget yang agak muskil, tapi saya tetap bertahan untuk jaga di angka 4 persen,” jelasnya.