Bisnis.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 3.116 orang dari DIY dipastikan batal naik haji tahun 2021 menyusul keputusan Kementerian Agama yang membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Pembatalan keberangkatan ibadah haji ini adalah yang kedua kalinya. Tahun lalu, pemerintah juga membatalkan keberangkatan haji karena pandemi Covid-19.
“Yang kemarin sudah melakukan pelunasan haji 2020 itu ada 3.116 orang,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Sigit Warsita, Kamis (3/6/2021).
Dikatakan, jika tidak ada pembatalan keberangkatan haji, jemaah calon haji DIY akan diberangkatkan pada 4-15 Juni mendatang.
Penundaan keberangkatan haji ini otomatis akan memperpanjang antrean keberangkatan jemaah calon haji.
“Kalau sebelumnya antrean haji 28 tahun. Sekarang sudah ditunda dua tahun sehingga waktu tunggu haji mundur menjadi 30 tahun,” ujar Sigit.
Mantan Kepala Kemenag Yogyakarta ini memahami pembatalan pemberangkatan ibadah haji, karena pandemi belum berlalu.
Jika dipaksakan malah akan merepotkan semuanya, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.
“Hadir ke masjid saja dibatasi, bagaimana ke Makkah dan Madinah?” tukasnya.
Dia juga menjamin jemaah calon haji asal DIY sudah memahami dengan keputusan pembatasan tersebut.
Pihaknya juga selalu menginformasikan kepada jemaah calon haji terkait informasi soal haji.