Bisnis.com, PURWODADI - Pelaku penipuan di sosial media (sosmed) yang mengaku cewek dan menipu korbannya hingga Rp504.767.000, ternyata punya kemampuan meniru suara perempuan.
Hal itu terungkap ketika tersangka penipuan Achmad Agung Setiyawan yang mengaku bernama Nur Riski Aulia di sosmed ditanya bagaimana jika ditelpon.
Diketahui, korban penipuan bernama Mohamat Torikhul Huda, 26, warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan belum pernah bertemu Nur Riski Aulia.
Awak media dibuat terkejut ketika Achmad Agung mempraktikan ketika ditelepon Mohamat Torikhul Huda. Pasalnya, suaranya benar-benar seperti suara perempuan saat melakukan penipuan di sosmed.
Aksinya bahkan membuat Mohamat Torikhul Huda mau mentrasnfer uang hingga mencapai Rp504.767.000.
“Pelaku atas nama Achmad Agung Setiyawan, 28, warga Desa Braja, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Saat beraksi pelaku mengaku sebagai Nur Riski Aulia, 25, bekerja sebagai perawat RSUD Lampung,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Samsu Wirman di Polres Grobogan, Senin (7/6/2021).
Aksi penipuan di sosmed yang menimpa Mohamat dari keterangan yang dihimpun, berawal ketika dia berkenalan dengan seorang perempuan di Facebook. Perempuan tersebut mengaku bernama Nur Riski Aulia, 25, PNS di RSUD Lampung.
Kendati bekerja di Lampung, Nur Riski Aulia yang tak lain, Achmad Agung mengaku berasal dari Desa Bendungan II, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
Perkenalan di sosmed pada April 2021 tersebut berlanjut, kendati belum bertemu langsung, korban menjalin asmara dengan “cewek” tersebut hingga akhirnya sadar jadi korban penipuan.
Mengetahui korban percaya, jika pelaku adalah cewek, dibuktikan dengan foto KTP (palsu) dari Nur Riski Aulia, pelaku mulai melakukan aksi penipuan.
“Jadi pelaku mengaku ayahnya sakit dan membutuhkan pengobatan, sehingga butuh uang segera. Pelaku kemudian meminta dikirimi uang Rp6 juta. Beralasan merasa tertolong dengan bantuan tersebut, Nur Riski Aulia menjanjikan hubungan yang serius yaitu menikah,” kata Kapolres.
“Jadi korban yang pernah bekerja sebagai TKI ini kemudian transfer uang sebanyak 11 kali ke pelaku. Total uang yang ditransfer hingga 22 Mei 2021 mencapai Rp504.767.000,” lanjut Kapolres.
Namun korban curiga. Kemudian, mengecek ke alamat yang disampaikan Nur Riski Aulia.
Ternyata, menurut kepala desa setempat, tidak ada perempuan bernama itu. Korban sadar jadi korban penipuan di sosmed, kemudian melapor ke Polres Grobogan.
Tim Resmob Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Lampung. Tim berhasil menangkap pemilik akun Facebook Nur Riski Aulia yang ternyata Achmad Agung Setiyawan.
“Tersangka penipuan di sosmed, Achmad Agung Setiyawan bakal dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan. Ancaman hukumannya penjara paling lama empat tahun,” pungkas Jury.