Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dibuka 21 Juni, Berikut Informasi Penting PPDB 2021 Karanganyar

36 SMP negeri dan swasta menyelenggarakan PPDB secara luring dan 46 SMP negeri dan swasta akan menyelenggarakan PPDB secara daring.
Ilustrasi - Sejumlah siswa didampingi wali siswa mengantre untuk mendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/6)./Antara
Ilustrasi - Sejumlah siswa didampingi wali siswa mengantre untuk mendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/6)./Antara

Bisnis.com, KARANGANYAR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar membagikan sejumlah informasi perihal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 yang dilaksanakan Senin-Rabu (21-23/6/2021).

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Nurini Retno Hartati, menguraikan jadwal PPDB TK, SD, dan SMP di Kabupaten Karanganyar. Menurut dia, pendaftaran peserta didik baru dimulai Senin hingga Rabu (21-23/6/2021).

Calon peserta didik memiliki kesempatan mencabut berkas selama masa pendaftaran, yakni pada Selasa (22/6/2021) pukul 10.00 WIB.

Kemudian, panitia PPDB di setiap sekolah akan menyeleksi berkas pendaftaran tersebut selama dua hari, Rabu-Kamis (23-24/6/2021).

"Pengumuman pada Senin [28/6/2021]. Pendaftaran ulang pada Kamis hingga Jumat [1-2/7/2021]. Kemudian siswa akan masuk sekolah, mulai pembelajaran pertama pada Senin [12/7/2021]," tutur Nurini saat berbincang dengan wartawan di Karanganyar, Jumat (4/6/2021).

Lebih lanjut, Nurini menjelaskan tata cara pendaftaran PPDB secara daring. Masyarakat dapat mengakses website https://karanganyar.siap-ppdb.com saat PPDB dimulai.

Hal yang perlu diperhatikan adalah pemilihan sekolah untuk setiap jalur pendaftaran. Untuk jalur zonasi, masyarakat dapat memilih paling banyak dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta.

Berbeda untuk jalur afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi, yakni masyarakat hanya dapat memilih satu sekolah negeri atau swasta.

"Untuk pendaftaran luring dilaksanakan di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semaksimal mungkin tidak boleh ada kerumunan," jelasnya.

Jalur Pendaftaran

Plt Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Endang Tri Hadining, menyampaikan PPDB tingkat TK dan SD akan dilaksanakan secara luring atau luar jaringan sedangkan PPDB SMP akan dilaksanakan dengan dua cara, yakni luring dan daring.

Diberitakan sebelumnya, 36 SMP negeri dan swasta menyelenggarakan PPDB secara luring dan 46 SMP negeri dan swasta akan menyelenggarakan PPDB secara daring.

Endang menjelaskan, PPDB TK dan SD hanya melalui tiga jalur pendaftaran, yakni zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua.

Hal itu berbeda dengan PPDB SMP yang menambahkan satu jalur pendaftaran lagi, yaitu prestasi. Dia menyebut calon peserta didik tingkat SD belum banyak mengikuti perlombaan saat duduk di bangku TK.

Maka, masyarakat harus mencermati ketentuan paling sedikit dan paling banyak pada kapasitas jalur pendaftaran PPDB tahun 2021.

"Untuk kuota masih sama. Jalur zonasi untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah sedangkan SMP itu paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah. Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Perpindahan orangtua paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Terakhir prestasi paling banyak 25 persen dari daya tampung sekolah," tutur Endang.

Perihal zonasi, Endang menjelaskan zonasi dibagi menjadi empat. Zona satu wilayah desa/kelurahan di mana sekolah berada, zona dua wilayah desa/kelurahan di luar zona satu tetapi dalam kecamatan di mana sekolah tersebut berada.

Selanjutnya, zona tiga wilayah dalam Kabupaten Karanganyar dan zona empat wilayah di luar Kabupaten Karanganyar.

Penentuan Zona

Endang menuturkan, penentuan lingkungan pada zona satu dan dua melibatkan kepala sekolah, kepala desa/lurah, dan camat. Mereka berembuk memutuskan lingkungan mana saja yang masuk zona satu dan dua dari setiap sekolah di wilayah masing-masing. Harapannya, tidak terjadi persoalan ke depan.

Dia mengingatkan, tujuan pemerintah membuat sistem zonasi adalah mendekatkan anak ke sekolah. Selain itu, pemerintah berharap melalui jalur pendaftaran zonasi ini tidak ada lagi label pada sekolah tertentu sebagai sekolah favorit. Setiap sekolah ditantang harus mengelola dan membina siswa dengan kapasitas beragam.

“Zonasi SD dibuat koordinator wilayah masing-masing kecamatan. Untuk SMP sudah dibuat Disdikbud berdasarkan masukan dari kepala sekolah, kepala desa/lurah, dan camat. Masyarakat tidak rebutan dan pak kades/lurah bisa menginformasikan kepada masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rohmah Ermawati
Editor : Nancy Junita
Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper