Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Wilayah Jateng Zona Merah, Siapkan Mikro Lockdown!

Zona merah yakni Kudus, Demak, Pati, Grobogan, Jepara, Blora, Pekalongan, Kabupaten Semarang, Brebes, Tegal, Sragen, Wonogiri dan Kota Semarang.
Anggota Satpol PP memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker saat razia yustisi protokol kesehatan di Alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Minggu (20/6/2021) malam. Razia yustisi gabungan Polres Tegal Kota dan Satpol PP bagi pengendara tersebut mendapatkan sebagian masyarakat masih tidak memakai masker ketika ke luar rumah, sehingga mengakibatkan semakin meningkatnya kasus positif aktif Covid-19 di Kota Tegal./Antara-Oky Lukmansyah.
Anggota Satpol PP memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker saat razia yustisi protokol kesehatan di Alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Minggu (20/6/2021) malam. Razia yustisi gabungan Polres Tegal Kota dan Satpol PP bagi pengendara tersebut mendapatkan sebagian masyarakat masih tidak memakai masker ketika ke luar rumah, sehingga mengakibatkan semakin meningkatnya kasus positif aktif Covid-19 di Kota Tegal./Antara-Oky Lukmansyah.

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan seluruh Kabupaten/Kota zona merah melakukan mikro lockdown menyusul peningkatan kasus Covid-19.

Ganjar mengatakan daerah zona merah di Jateng bertambah dari delapan menjadi 13 daerah yakni Kudus, Demak, Pati, Grobogan, Jepara, Blora, Pekalongan, Kabupaten Semarang, Brebes, Tegal, Sragen, Wonogiri dan Kota Semarang.

"Semua saya minta standby. Apapun namanya, kalau kita lihat trennya ini ada peningkatan. Kita sedang tidak baik-baik saja, maka semua harus mawas diri dan mengantisipasi," kata Ganjar.

Pengetatan-pengetatan di seluruh daerah di Jateng khususnya yang masuk zona merah harus dilakukan. Pihaknya telah mengirimkan surat edaran (SE) terkait pengetatan-pengetatan itu.

"Saya minta mikro zonasinya dipelototin. Bahkan kita sekarang sudah sampai lockdown mikro. Saya sudah sampaikan pada teman-teman Bupati/Wali Kota tidak usah ragu. Begitu disitu ada daerah yang menunjukkan data epidemologis tinggi, langsung kunci. Sebanyak-banyaknya tidak apa-apa," tegasnya.

Seluruh daerah zona merah lanjut Ganjar harus menerapkan lockdown mikro itu. Dengan begitu, maka mobilitas warga bisa ditekan sehingga penanganan bisa optimal.

Selain itu, pelaksanaan PPKM mikro saat ini harus dilaksanakan lebih detail. Daerah zona merah harus menutup tempat-tempat wisata, tempat keramaian dan menganjurkan ibadah di rumah saja.

"Tempat keramaian, toko harus dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Saya terimakasih, beberapa Kabupaten/Kota sudah menggelar aksi di rumah saja. Ini akan kita buat rutin, dan nanti akan ditambah pelaksanaannya," ucapnya.

Selain perintah untuk melakukan lockdown mikro, Ganjar juga memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota untuk terus melakukan peningkatan tempat tidur, baik ICU dan isolasi di rumah sakit hingga tempat isolasi terpusat. Jika ada yang kesulitan, ia meminta agar segera koordinasi dengan Pemprov Jateng.

"Penambahan tempat tidur di Jateng sudah berjalan, dan tadi dalam rapat dengan Kemenkes disebutkan bahwa penambahan tempat tidur isolasi di Jateng tertinggi, mencapai 40 persen. Sekitar 3000 an tempat tidur yang berhasil ditambah," ujarnya.

Termasuk langkah antisipatif lain yakni pembuatan rumah sakit darurat. Ganjar mengatakan, ada daerah yang telah mengusulkan skenario rumah sakit darurat dan untuk penanganan Covid-19 di sana.

"Kami minta disiapkan dan dihitung betul, kami akan dukung. Saya minta kalkulasi untuk penyiapan SDM nakesnya, peralatannya dan lainnya. Saat ini, rumah sakit darurat yang sudah ada di Solo, dan yang baru mengusulkan dari Banyumas," katanya.

Ganjar juga memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota melakukan kesepakatan-kesepakatan bersama. Tidak boleh ada perbedaan kebijakan dalam penanganan Covid-19 ini.

"Penting antar Kabupaten/Kota dalam satu regional, punya keputusan politik dan konsensus yang sama. Kalau misalnya satu daerah tempat wisata dan kerumunan ditutup, daerah lain juga harus mengikuti. Jangan sampai satu melarang, satu mempersilahkan," pungkasnya. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper