Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Sediakan Vaksin bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dapat mendatangi wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Ilustrasi./Antara-Adimas Raditya
Ilustrasi./Antara-Adimas Raditya

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menyediakan vaksinasi Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagai syarat bepergian ke luar daerah selama PPKM darurat.

Kepala Dinas Kesehatan Bali I Ketut Suarjaya mengatakan Pemprov Bali memberi kesempatan kepada PPDN untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Wantilan DPRD Bali. Pemberian vaksinasi dilakukan setiap hari mulai Minggu (4/7/2021) pada pukul 08.00 - 14.00 Wita.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dapat mendatangi wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19,” kata Suarjaya dalam rilis, Minggu (4/7/2021)

Menurut dia, calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat karena akan dilakukan screening sebelum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19

Selain itu diwajibkan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK) khususnya untuk usia dibawah 18 tahun. Bagi penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin tiga bulan setelah negatif Covid-19.

"Vaksinasi bagi PPDN diperuntukan bagi semua masyarakat yang memiliki KTP atau KK, jadi tidak hanya untuk masyarakat Bali saja," tambahnya.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9/2021 disebutkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal suntikan pertama. Kemudian membawa surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal suntikan pertama, serta membawa surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper