Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini 27 Exit Tol di Jateng Ditutup, Ini Syarat Agar Dapat Melintas

Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako.
Situasi arus lalu lintas exit Tol Pondok Kelapa terpantau ramau lancar./Twitter @TMC Polda Metro Jaya
Situasi arus lalu lintas exit Tol Pondok Kelapa terpantau ramau lancar./Twitter @TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 27 exit tol di Jawa Tengah mulai ditutup hari ini. Sejumlah persiapan juga telah dilakukan oleh Polda Jawa Tengah untuk memperketat pengawasan mobilitas kendaraan di pintu tol tersebut.

Kamis kemarin misalnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi melakukan kunjungan kerja secara mendadak di ldi ruas jalur Tol Sragen, utamanya terhadap rencana penutupan exit Tol secara serentak tanggal 16 sampai 22 Juli 2021.

Adapun dalam kunjungan itu, Kapolda menegaskan bahwa  bahwa mobilitas masyarakat akan di perketat mulai 16 Juli hingga 22 Muli 2021.

Khususnya di Kabupaten Sragen, penutupan mulai dari seluruh jalur Arteri Solo – Sragen dan Sragen –Karanganyar, dan utamanya di jalur Tol. 2 exit Tol Sragen yang ditutup yakni Exit Tol Pungkruk Sidoharjo dan Exit Tol Tunjungan Sambungmacan Sragen.

Sementara itu, menanggapi penyampaian Kapolres, Kapolda menegaskan perlunya di lakukan rekayasa lalu lintas yang matang. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako.

"Kendaraan yang boleh melintas dengan lancar hanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako, “ tambah Kapolda dilansir dari laman resmi Polda Jateng.

Namun untuk kendaraan yang mengangkut orang, wajib di periksa, apakah sudah memiliki surat vaksin, atau swab antigen 1 kali 24 jam dan memiliki surat kerja. Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut.

"Bila mereka tidak memiliki wajib di putar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021,“ terang Kapolda Jateng.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Polda Jateng
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper