Bisnis.com, PURWOREJO – Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, terus melaksanakan aksi penolakan atas proyek pembangunan Bendungan Bener. Puncaknya, pada 16 Juli 2021, 3 orang warga Desa Wadas mengajukan gugatan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG, Ganjar dituntut untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Rohanah, warga Desa Wadas sekaligus anggota Wadon Wadas, menyebut bahwa gugatan tersebut merupakan upaya untuk mempertahankan Desa Wadas. Pasalnya, proyek pembangunan Bendungan Bener dinilai bakal merusak ekosistem di wilayah tersebut.
“Desa kami sampai sekarang masih terancam digusur, akan dirusak, akan ditambang. Maka perwakilan kami sampai kapanpun akan konsisten untuk menolak. Karena kami tahu bagaimana dampaknya, kita akan kehilangan segalanya,” jelas Rohanah dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Jumat (23/7/2021).
Rohanah takut bilamana proyek pembangunan Bendungan Bener akan mengganggu aktivitas pertanian di wilayah tersebut. “Bumi Wadas yang indah subuh seperti ini, tidak ada kehidupan lagi barangkali. Kita tidak bisa bercocok tanam, air bersih pun tidak ada, rumah-rumah semua rusak,” ucapnya.
Terkait gugatan terhadap Ganjar Pranowo, Yatimah, salah satu anggota Wadon Wadas, menyebutkan bahwa perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang diteken orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut telah mengingkari perjuangan warga.
Baca Juga
“Padahal IPL sudah habis, terus diterbitkan tanpa sepengetahuan warga. Padahal itu pematokan, pengukuran [dilakukan] secara ilegal jadinya. Jadi dengan adanya pematokan pengukuran ilegal itu, seluruh masyarakat Wadas resah, mau mencari rejeki jadi susah,” jelas Yatimah.
Julian Duwi Prasetia, kuasa hukum dalam gugatan tersebut, juga mengamini pendapat tersebut. “Lahirnya IPL sama dengan hanya mendengarkan orang-orang yang punya kepentingan merusak lingkungan. Sudah cukup bagi kita untuk memperjuangkan hak panjenengan semua [warga Wadas] baik di ranah pengadilan maupun di luar pengadilan,” ucapnya.