Bisnis.com, YOGYAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DI Yogyakarta, Noviar Rahmad, menyebutkan bahwa sejumlah pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih terjadi di sektor ketenagakerjaan.
“Berdasarkan pengalaman yang kami lakukan, terutama pada saat PPKM Darurat [dan] PPKM Level 4, bahwa pengaduan-pengaduan terkait perusahaan itu banyak sekali yang masuk ke hotline kami. Jadi tidak hanya satu dua, tapi banyak sekali pelanggaran-pelanggaran,” jelas Noviar dalam Dialog Interaktif Penguatan dan Pengawasan Protokol Kesehatan Pekerja di Sektor Industri Provinsi DI Yogyakarta, Jumat (30/07/2021) lalu.
Laporan tersebut utamanya diadukan oleh pekerja sendiri. Pasalnya, beberapa perusahaan di DI Yogyakarta masih belum menaati aturan pembatasan kapasitas pekerja yang melakukan work from office (WFO).
“Dari pimpinan perusahaan banyak yang meminta karyawannya untuk tetap masuk 100 persen. Bahkan, ketika kami cek ke perusahaan tersebut, mereka saling mengelabui petugas. Misalnya dengan menyembunyikan para karyawannya di satu ruangan, ada juga yang disembunyikan di eskalator,” jelas Noviar.
Perusahaan yang ditindak oleh petugas tersebut bahkan melakukan intimidasi pada karyawannya. Noviar mengungkapkan bahwa perusahaan tak segan memberikan Surat Peringatan (SP) pada karyawan yang melaporkan pelanggaran di tempat kerjanya. “Bahkan terancam akan dilakukan pemecatan, ini yang saya juga kasihan. Kok ada pimpinan perusahaan yang tidak mendukung,” jelasnya.
Langkah perusahaan tersebut selain merugikan karyawan juga berpotensi menghambat pengendalian Covid-19 di DI Yogyakarta. Pasalnya, resiko penularan di kelompok pekerja bisa menimbulkan klaster baru di tingkat keluarga.
Baca Juga
“Untuk itu, dukungan dari pengusaha, karyawan, dan masyarakat berupa penerapan protokol kesehatan di tempat kerja sangatlah diharapkan. Karena merupakan salah satu kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta, Pembajun Setyaningastutie.
Pembajun menjelaskan bahwa peran aktif pengusaha dan perusahaan dapat membantu penanganan pandemi Covid-19. Cara yang bisa dilakukan salah satunya adalah dengan membentuk tim satgas penanganan Covid-19 yang terdiri dari manajemen senior, supervisor, perwakilan pekerja, dan petugas yang bertanggung jawab untuk urusan keselamatan dan kesehatan pekerja di perusahaan.
“[Juga] menyusun SOP (Standard Operational Procedure) dan pedoman pelaksanaan kegiatan guna pencegahan Covid-19. Melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan di tempat kerja. Melakukan upaya monitoring dan evaluasi penerapan protokol kesehatan di tempat kerja. Serta melakukan kerjasama dengan satgas di wilayah perusahaan atau industri kerja dimana berada,” jelas Pembajun.