Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembobol Bank Jateng Gugat Praperadilan Direskrim Polda Jateng

Sebanyak 13 nasabah Bank Jateng ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Arsip-Suasana sidang gugatan nasabah terhadap Bank Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis./Antara-I.C.Senjaya
Arsip-Suasana sidang gugatan nasabah terhadap Bank Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis./Antara-I.C.Senjaya

Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 13 nasabah terduga pembobolan Bank Jateng menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah atas penetapan tersangka dan penahanan mereka.

Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto, di Semarang, Kamis (9/9/2021), membenarkan perkara praperadilan tersebut telah didaftarkan.

"Sudah didaftarkan. Jadwal sidang dan hakim tunggal yang akan menyidangkan juga sudah ditentukan," katanya.

Sebanyak 13 nasabah Bank Jateng ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Ke-13 nasabah tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, serta Romdlonah.

Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.

Dalam permohonannya, ke-13 tersangka meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.

Ke-13 nasabah Bank Jateng asal Pati itu juga sempat menggugat bank milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah itu secara perdata ke PN Pati.

Perkara gugatan pemblokiran rekening terhadap 13 nasabah tersebut saat ini sudah memasuki tahap kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper