Bisnis.com, SOLO - Pemkot Kota Solo memfasilitasi kalangan pelaku usaha, kantor, dan instansi yang ingin mendapatkan kode batang atau QR code aplikasi PeduliLindungi.
Melalui akun Instagram @pariwisatasolo, pihaknya pun mengunggah poster berisikan tata cara atau prosedur pengajuan.
Adapun langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemohon itu sendiri tidaklah sulit. Mereka hanya perlu mengisi formulir yang telah disediakan dan menunggu verifikasi dari Kementerian Kesehatan.
Untuk lebih detailnya, berikut adalah prosedur pengajuan QR Code PeduliLindungi.
1. Mengisi form pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/qrcodesurakarta.
2. Pemohon yang sudah memiliki izin usaha, akan diberi form isian dari Kementerian Kesehatan melalui alamat email pemohon.
3. Pemohon yang belum memiliki izin usaha akan disurvei terlebih dahulu oleh tim dari Dinas Pariwisata Kota Solo.
4. Pemohon yang sudah mendapatkan form isian dari Kementerian Kesehatan dapat langsung mengisi form sesuai data yang dibutuhkan.
5. Form isian dari Kementerian Kesehatan dan Surat Permohonan lalu dikirim ke alamat email [email protected], cc juga ke email [email protected].
6. Form isian dari pemohon kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan oleh Pemerintah Kota Surakarta.
7. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan selama 5-7 hari kerja.
8. Jika disetujui, QR Code PeduliLindungi akan diberikan langsung melalui alamat email pemohon.