Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pelonggaran PPKM, Pendakian Merbabu Jadi Primadona

Sejumlah pembatasan tetap dilakukan. Pendaki juga diwajibkan melakukan reservasi secara online dengan beberapa syarat khusus, salah satunya telah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua.
M Faisal Nur Ikhsan
M Faisal Nur Ikhsan - Bisnis.com 19 Oktober 2021  |  21:09 WIB
Pelonggaran PPKM, Pendakian Merbabu Jadi Primadona
Pendaki Gunung Merbabu tengah beristirahat di Basecamp Pendakian, Selasa (19/10/2021) - Bisnis - Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SEMARANG - Seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, aktivitas luar ruangan kini jadi primadona bagi wisatawan. Kegiatan pendakian kini mulai ramai, seperti yang terjadi di Gunung Merbabu.

Sejak awal Oktober lalu, jalur pendakian di Gunung Merbabu memang telah dibuka. Pendaki dari berbagai wilayah pun antusias. Seperti Amar dan 3 orang kawannya, pendaki asal Yogyakarta tersebut memutuskan untuk mendaki Gunung Merbabu pada Senin (18/10/2021) lalu.

"Ini karena PPKM sudah mulai kendor, kami juga sudah vaksin 2 kali. Karena pendakian sekarang persyaratannya cukup ketat juga, kita harus daftar online dan vaksin terlebih dulu, perlengkapan juga harus lengkap," jelas Amar ketika ditemui Bisnis pada Selasa (19/10/2021).

Amar menceritakan bahwa setidaknya ada 50-an orang pendaki yang mengunjungi Gunung Merbabu. "50-an keseluruhan, tapi masing-masing camp di tiap pos. Ada banyak, jadi terpisah-pisah. Tidak terlalu ramai juga, rata, setiap pos pendakian mungkin 4-5 tenda," jelasnya.

Bento, salah seorang pengelola Basecamp Jalur Pendakian Gunung Merbabu via Thekelan, menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19 jumlah pendaki di gunung tersebut masih dibatasi. "Pembatasan maksimal 98 orang per harinya," tambahnya.

Kepada Bisnis, Bento menjelaskan bahwa Jalur Pendakian Gunung Merbabu via Thekelan telah dibuka sejak 5 Oktober kemarin. "Tetapi masih dalam tahap uji coba, karena masih masa pandemi Covid-19," jelasnya.

Jalur Pendakian Gunung Merbabu via Thekelan sendiri berlokasi di Kabupaten Semarang. Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, pembukaan jalur pendakian tersebut dilandaskan pada Instruksi Bupati Semarang No.28/2021.

Menurut instruksi tersebut, seluruh objek wisata pendakian dan non-pendakian di wilayah Kabupaten Semarang dibuka kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun demikian, jalur pendakian via Cuntel yang berlokasi di Kawasan Kopeng, Getasan, Kabupaten Semarang, masih belum dibuka. "Sampai hari ini jalur Cuntel belum kami buka. Ini lagi persiapan," jelas Panjul, salah seorang pengelola Basecamp Jalur Pendakian Gunung Merbabu via Cuntel.

Sementara itu, jalur pendakian yang melalui Suwanting dan Wekas, Kabupaten Magelang, masih berstatus uji coba. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Rekomendasi Bupati Magelang Nomor 100/3026/01.01.2021.

Wisatawan yang ingin melakukan aktivitas pendakian Gunung Merbabu bisa mengakses laman https://bookingmendakimerbabu.com/booking/ untuk melakukan pendaftaran. Kuota kunjungan harian dan sejumlah persyaratan pendakian juga bisa dilihat melalui laman tersebut.

Berikut adalah persyaratan dan peralatan pendakian Gunung Merbabu yang mesti dipenuhi:

  • Jaket
  • Sleeping Bag (menginap)
  • Nesting (menginap)
  • Kompor (menginap)
  • Matras (menginap)
  • Tenda (menginap)
  • Jas Hujan
  • Sepatu tracking/Sepatu gunung
  • Tumbler/Jerigen
  • Sudah melakukan 2x vaksinasi dengan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi
  • Wajib membawa masker minimal 3 per orang, dan hand sanitizer
  • Untuk calon pendaki dibawah usia 15 tahun, wajib melampirkan surat pernyataan dari orang tua dengan tanda tangan diatas materai 10.000 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jateng merbabu mendaki gunung
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top