Bisnis.com, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah bakal melakukan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dalam waktu dekat.
"Sesuai regulasi [pengumuman UMP akan dilakukan pada] tanggal 21 November," jelas Sakina Rosellasari, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Senin (25/10/2021).
Dihubungi secara terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pembahasan UMP akan dimulai pada November nanti.
"Akan ada Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jawa Tengah minggu depan, antara lain akan membahas tahapan rapat penetapan UMP 2022," jelasnya ketika dihubungi Bisnis.
Sebelumnya, pada 21-22 Oktober 2021 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas). Dialog tersebut digelar sebagai langkah persiapan dan penyamaan pandangan utamanya terkait mekanisme penetapan upah minimum.
Ada dua aturan yang dijadikan landasan dalam penentuan UMP, yaitu UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga
Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, mengatakan bahwa penetapan upah minimum dilakukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.
"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun, lebih baik daripada 2021," jelas Indah seperti dikutip Bisnis dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).
Penentuan UMP tersebut nantinya akan berpengaruh pada pendapatan 644.549 orang pekerja di Jawa Tengah. Sesuai dengan Pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP mesti diumumkan paling lambat pada 21 November. Saat ini, UMP Jawa Tengah berada di angka Rp1.798.979, masih di bawah UMP Jawa Barat dan Jawa Timur yang berkisar di atas Rp.1.800.000.
Meskipun demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah mencatat pada 2020 rata-rata upah atau gaji bersih pekerja di Jawa Tengah berada di angka Rp2.088.200. Dari angka rata-rata tersebut, pekerja di sektor jasa menerima upah bersih tertinggi dengan rata-rata Rp2.255,600, sementara pekerja di sektor industri pengolahan dan pertanian masing-masing memiliki upah bersih rata-rata Rp1.921.200 dan Rp1.712.000
Salah satu variabel penentu UMP adalah inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data BPS Provinsi Jawa Tengah, dalam 2 bulan terakhir, perekonomian Jawa Tengah menunjukkan deflasi di angka 0,01 persen pada bulan Agustus dan September.
Nantinya, penentuan UMP akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dimana angkanya mesti berada di atas UMP. UMK sendiri mesti ditetapkan paling lambat pada 30 November, sesuai dengan Pasal 35 PP No.36/2021.