Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karaoke Nekat Beroperasi di Kudus Bakal Digulung

Masih banyak pemilik karaoke yang membandel meskipun sebelumnya sudah diambil tindakan tegas dengan mencabut listrik dan menyita peralatan karaokenya.
Ilustrasi karaoke./karaokeler.com
Ilustrasi karaoke./karaokeler.com

Bisnis.com, Kudus - Bupati Kudus, Jawa Tengah, Hartopo memerintahkan Satpol PP setempat segera menertibkan sejumlah tempat hiburan karaoke yang nekat beroperasi.

"Masih ada usaha karaoke yang tetap nekat beroperasi padahal di Peraturan Daerah Nomor 10/2015 sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke," katanya di Kudus, Senin (25/10/2021).

Seharusnya, katanya, mereka memahami aturan tersebut tapi ancaman Hukuman yang tercantum di dalam perda malah belum dipatuhi sehingga masih ada yang berani buka secara diam-diam untuk menghindari petugas," ujarnya.

Menurut dia, masih banyak pemilik karaoke yang membandel meskipun sebelumnya sudah diambil tindakan tegas dengan mencabut listrik dan menyita peralatan karaokenya.

Untuk itu, dia menginstruksikan Satpol PP melakukan penegakan perda dan bertindak lebih tegas terhadap pelanggar karena perda sudah tegas melarang tempat usaha karaoke beroperasi.

"Tempat karaoke yang sambungan listriknya dicabut, mereka memakai generator set (genset) untuk beroperasi kembali. Nanti kami berkoordinasi kembali dengan semua aparat penegak hukum guna menegakkan perda tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Kholid mengaku tidak menyangkal jika masih ada pemilik tempat usaha karaoke yang kucing-kucingan dan membandel tetap buka, meskipun aturannya jelas dilarang buka.

Ia menyatakan siap untuk menggencarkan operasi dengan sasaran kafe yang menyediakan karaoke dan minuman sebagaimana diatur Perda Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke serta Perda nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol yang dilarang di Kota Kretek ini.

Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2 yakni pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper