Bisnis.com, SEMARANG – Arif Sambodo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan pengusaha industri rokok yang beroperasi di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bakal mendapatkan sejumlah fasilitas dan kemudahan.
“Pertama, berkaitan dengan perizinan berusaha. Kemudian ada juga bantuan usaha, ada fasilitas dari pemerintah. Ada juga penundaan pembayaran cukai, paling tidak tiga bulan. Meskipun tetap dikenakan cukai, tapi ada fasilitas tersebut,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (21/10/2021).
Arif menyebut bahwa pembangunan KIHT merupakan upaya untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Kaitannya ada 3 peruntukkan, pertama untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Dalam penegakan hukum, ini ada kaitannya dengan pembinaan industri dengan mewujudkan KIHT. Beberapa Kabupaten [di Jawa Tengah] sudah kita rencanakan untuk memulai itu, salah satunya adalah Jepara dan Kudus,” jelasnya.
Nantinya, KIHT Jepara bakal dikhususkan untuk industri kecil dan menengah. Arif menyebut bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Jawa Tengah.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Arif menjelaskan bahwa Perusahaan Rokok (PR) yang menjadi tenant di KIHT Jepara bakal diarahkan dan diberikan bantuan kemudahan perizinan. “Nanti begitu dia resmi jadi suatu usaha, pasti kami bantu dalam membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian izin usaha industri termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), juga nomor pokok bea cukainya,” jelasnya.
Arif juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah daerah di Jawa Tengah yang mulai merencanakan pembangunan KIHT. “Yang sudah konfirmasi ke saya itu, ada Kudus, Jepara, dan terakhir Purworejo. Karena ada syaratnya untuk membentuk kawasan peruntukan industri hasil tembakau. Paling tidak harus dekat dengan bahan baku, juga ada embrio pelaku usaha rokok,” ungkapnya.
Saat ini, Kabupaten Kudus telah memiliki KIHT. Meskipun demikian, Arif enggan menyebut kawasan tersebut sebagai KIHT. Pasalnya, masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. “Minimal luas lahannya 5 hektare. Sementara ini lebih tepat disebut sebagai rintisan, embrio [KIHT] yang nanti akan terus diperluas untuk memenuhi persyaratan dari Kementerian Perindustrian,” jelasnya.