Bisnis.com, KARANGANYAR — Aparat Polres Karanganyar membubarkan konvoi kendaraan di Jl. Lawu, Karanganyar, Kamis (28/10/2021) malam yang diduga berasal dari salah satu perguruan silat. Polisi juga memberikan sanksi tilang kepada peserta konvoi yang kendaraannya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar alias brong.
Informasi yang dihimpun JIBI, konvoi yang terdiri dari puluhan kendaraan roda dua tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Akibatnya, keberadaan mereka yang mengganggu pengguna jalan lain. Selain itu, suara knalpot mereka juga membuat bising sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar yang dilaluinya.
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko mengatakan pihaknya langsung menerjunkan aparat untuk membubarkan aksi tersebut.
“Sekitar pukul 22.00 WIB terjadi konvoi Jl. Lawu yang dilakukan salah satu perguruan silat yang mengganggu arus lalin dan meresahkan masyarakat sekitar. Pleton siaga 2 yang dipimpin AKP Darsito dan AKP Nawangsih Retno bergerak bersama 20 personel membubarkan konvoi,” ujarnya Jumat (29/10/2021).
Selain itu, aparat juga melakukan patroli mulai dari kawasan simpang lima Bejen, Taman Pancasila, alun-alun, flyover Palur hingga Kebakkramat. Di depan salah satu toko modern di Karanganyar, polisi mendapati 11 pemuda yang masih berkumpul.
Setelah diperiksa, kendaraan mereka menggunakan knalpot brong sehingga dilakukan sanksi tilang. “Petugas juga membubarkan pemuda-pemuda yang masih berkumpul. Ada 11 pemuda dan dilaksanakan penindakan tilang kepada kendaraan mereka yang menggunakan knalpot brong. Sedangkan bagi lainnya kami imbau untuk pulang,” ujarnya.
Baca Juga
Penindakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi gesekan antarkelompok, menertibkan kendaraan, dan mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menaikkan risiko persebaran Covid-19.