Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ada 10 Titik Kamera Tilang Elektronik di Sukoharjo, Ini Rinciannya

Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh sistem ETLE.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 04 November 2021  |  20:42 WIB
Ada 10 Titik Kamera Tilang Elektronik di Sukoharjo, Ini Rinciannya
Tim Korlantas Polri, bersama Satlantas Polres Sukoharjo saat melakukan survei lokasi pemasangan alat sistem tilang "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) di jalan Sudirman simpang empat Univet Kabupaten Sukoharjo, Kamis (4/11/2021). - Antara/Humas Polres Sukoharjo

Bisnis.com, SUKOHARJO - Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk kendaraan bermotor di wilayahnya pada 2022 mendatang.

"Rencana pemberlakukan sistem tilang ETLE di Sukoharjo pada 2022, " kata Kepala Satlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana, usai kegiatan survei lokasi pemasangan ETLE bersama Tim Korlantas Polri, di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (4/11/2021).

Kasatlantas mengatakan kegiatan survei ada 10 titik lokasi pemasangan ETLE di Kabupaten Sukoharjo, antara lain di Terminal Sukoharjo, simpang lima Sukoharjo, simpang empat Univet, Jalan Raya Wonogiri-Solo/Dolog, simpang empat Ciu, bundaran Pandhawa Solo Baru, Depan SPBU Solo Baru, simpang empat The Park, Pos tujuh UMS, dan Kranggan.

"Kami sejauh ini masih merancang pemasangan ETLE di Sukoharjo, rencana pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan sebelum diluncurkan," kata Kasatlantas.

Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh sistem ETLE.

Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi, maka tilang akan berjalan terus selama satu kali 24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah pelanggar melalui jasa pos.

Dia menjelaskan sistem ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran. Dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor. Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas agar segera balik nama. Hal ini, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain.

Beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pihaknya berharap dengan adanya peningkatan sistem tilang elektronik tersebut masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jateng pemkab sukoharjo Tilang Elektronik

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top