Bisnis.com, SEMARANG - Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Toto Susilo, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah sebesar 16 persen.
Angka 16 persen yang diajukan disebutkan dihitung dari pertambahan kebutuhan buruh dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Ini sangat realistis, karena kebutuhan buruh di masa pandemi sangat tinggi,” tegasnya, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, penambahan kebutuhan di masa pandemi tersebut ialah masker N.94 Rp115.000, hand sanitizer Rp90.000, sabun cair 150 ml Rp29.600, vitamin Rp75.000, kebutuhan daring seperti kuota Rp100.000, dan biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp40.000.
“Maka total kebutuhan di masa pandemi Rp449.600,” ujarnya.
Dia mencontohkan, seperti UMK 2021 di Kota Semarang yang saat ini sebesar Rp2.810.000 ditambahkan dengan Rp449.600, maka ditemukan hasil Rp3.259.600 atau naik sebesar 16 persen.
Baca Juga
Lebih lanjut Toto mengatakan persoalan upah buruh di Jawa Tengah hingga saat ini masih sangat memprihatinkan, apalagi dibandingkan provinsi atau daerah lain di Pulau Jawa. Menurutnya masih banyak diskriminasi terkait pengupahan dan buruh diberi upah yang rendah.
“Maka dari itu, negara wajib melindungi hak buruh atau pekerja. Posisi buruh sangat rentan menjadi pihak tertindas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menuturkan bahwa apa yang menjadi aspirasi buruh akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah
“Tadi sudah sangat jelas dan tegas, bahwa mereka menyampaikan aspirasinya. Insyaallah, dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada gubernur," katanya.
Berikut ini Daftar Usulan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Provinsi Jawa Tengah:
1. Kota Semarang Rp 2.810.025 + Rp 449.600 = Rp 3.259.625
2. Kabupaten Demak Rp 2.511.526 + Rp 449.600 = Rp 2.961.126
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735 +Rp 449.600 = Rp 2.785.335
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797 + Rp 449.600 = Rp 2.752.397
5. Kota Salatiga Rp 2.101.457 + Rp 449.600 = Rp 2.551.057
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000 + Rp 449.600 = Rp 2.339.600
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000 + Rp 449.600 = Rp 2.343.600
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995 + Rp 449.600 = Rp 2.740.595
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000 + Rp 449.600 = Rp 2.556.600
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000 + Rp 449.600 = Rp 2.402.600
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000 + Rp 449.600 = Rp 2.310.600
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000 + Rp 449.600 = Rp 2.449.600
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810 + Rp 449.600 = Rp 2.463.410
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450 + Rp 449.600 = Rp 2.436.050
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500 + Rp 449.600 = Rp 2.279.100
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040 + Rp 449.600 = Rp 2.503.640
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000 + Rp 449.600 = Rp 2.276.600
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514 + Rp 449.600 = Rp 2.461.114
19. Kota Magelang Rp 1.914.000 + Rp 449.600 = Rp 2.363.600
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000 + Rp 449.600 = Rp 2.524.600
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400 + Rp 449.600 = Rp 2.355.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000 + Rp 449.600 = Rp 2.334.600
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000 + Rp 449.600 = Rp 2.369.600
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000 + Rp 449.600 = Rp 2.344.600
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000 + Rp 449.600 = Rp 2.419.600
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904 + Rp 449.600 = Rp 2.678.504
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000 + Rp 449.600 =Rp 2.254.600
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000 + Rp 449.600 = Rp 2.437.600
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117 + Rp 449.600 = Rp 2.578.717
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754 + Rp 449.600 = Rp 2.589.354
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155 + Rp 449.600 = Rp 2.533.755
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000 + Rp 449.600 = Rp 2.375.600
33. Kota Tegal Rp 1.982.750 + Rp 449.600 = Rp 2.432.350
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000 + Rp 449.600 = Rp 2.407.600
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722 + Rp 449.600 = Rp 2.316.322