Bisnis.com, SOLO - Kasus kematian Gilang Endi Saputra (22), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) saat mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Sabtu (23/10/2021) akhirnya terungkap.
Sebelum tewas, korban diketahui sempat mendapatkan pukulan dan beberapa kali hukuman fisik dari tersangka berinisial NFM dan FPJ yang merupakan panitia kegiatan.
Akibat kondisi itu, korban mengeluhkan sakit dan berniat untuk tidak melanjutkan kegiatan.
Namun demikian, keluhan korban tersebut tak diacuhkan oleh panitia dan malah dibilang cengeng.
Lantaran memaksakan kondisinya itu, korban sempat beberapa kali terjatuh pada hari berikutnya.
Baca Juga
Karena fisiknya tidak kuat, korban akhirnya limbung dan pingsan. Setelah itu, oleh rekannya dibawa ke RSUD Dr. Moewardi menggunakan taksi online. Tapi saat di tengah perjalanan, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengatakan dalam rekonstruksi yang dilakukan ada sebanyak 69 adegan. Mengenai adegan yang tidak dilakukan langsung oleh tersangka, dia mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah.
Dia mengatakan ada beberapa adegan yang tidak diakui tersangka. Namun adegan yang bersumber dari keterangan saksi tersebut tetap dilakukan oleh pemeran pengganti.
“Dari tersangka tidak masalah mau mengatakan apa. Tapi yang jelas saksi dan bukti nanti yang akan bicara di pengadilan,” kata dia.
Namun secara rinci pihaknya belum dapat menyampaikan ke publik. Termasuk mengenai berapa pukulan yang diterima korban.