Bisnis.com, SOLO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar 0,78 persen atau setara Rp13.956 dibanding tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan itu, angka UMP di Jateng tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.812.935.
Kenaikan UMP tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam PP 36/2021 tengtang Pengupahan.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) menilai keputusan tersebut sudah tepat.
“UMP 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng itu telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan berlaku. Meskipun pengusaha di Jateng selama ini tidak menggunakannya sebagai dasar pengupahan bagi pekerja,” ujar Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, dikutip dari Antara, Senin (22/11/2021).
Baca Juga
Menurutnya, selama ini kalangan pengusaha sudah mengatur besaran upah sesuai dengan struktur skala upah.
Sehingga besaran UMP tersebut hanya diperuntukan bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun.
“Ini satu pertanda baik, Pak Gubernur taat pada peraturan dan saya pikir ya kita semua harus terima itu, terutama teman-teman kami di serikat buruh, yang kemarin menuntut 10 persen atau di atasnya itu. Mereka harus sadar, bahwa upah minimum itu untuk pemula,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sistem pengupahan yang baik akan berpengaruh pada masuknya investasi ke Jateng dan meningkatkan produktivitas. Ketua Apindo Jateng itu juga menilai sistem pengupahan yang baik akan berpengaruh pada kesejahteraan para pekerja.
“Harapan saya, teman-teman dari serikat pekerja bisa menerimanya dan tidak usah ada demo-demo lagi. Kami para pengusaha juga tidak akan memberi gaji sedikit kepada pekerja, karena mereka juga bagian dari perusahaan,” katanya.