Bisnis.com, SEMARANG – Nelayan perikanan tangkap di Kawasan Rawa Pening, Kabupaten Semarang, kini bisa lebih tenang dalam bekerja. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan polis asuransi kepada 700 nelayan di kawasan tersebut.
“Jika terjadi musibah saat bekerja di rawa, nelayan bisa memperoleh santunan dari asuransi ini,” jelas Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Semarang, Wigati Sunu, Senin (29/11/2021).
Wigati menyebut bahwa meskipun saat ini Kawasan Rawa Pening tengah direvitalisasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), namun nelayan di sekitar kawasan masih banyak yang melakukan aktivitas menangkap ikan. Polis asuransi diberikan untuk memberikan perlindungan bagi nelayan yang bekerja.
Sebanyak 700 nelayan tersebut juga mendapatkan dana pertanggungan kecelakaan di luar kegiatan menangkap ikan. Besaran nilai manfaatnya mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta. Meskipun demikian, polis asuransi tersebut belum bisa dirasakan oleh seluruh nelayan perikanan tangkap di Kawasan Rawa Pening.
Wekas Sawitri, Kepala Seksi Perikanan Tangkap, menjelaskan bahwa nelayan di Kawasan Rawa Pening berasal dari beberapa daerah. Mulai dari Bawen, Tuntang, Ambarawa, hingga Banyubiru. Saat ini, tercatat ada 1.500 nelayan perikanan tangkap di Kawasan Rawa Pening.
Seperti dikutip Bisnis dari laman Pemerintah Kabupaten Semarang, saat ini proses sosialisasi terus dilakukan kepada nelayan untuk menata ulang pola penangkapan ikan di kawasan tersebut. Utamanya setelah proses revitalisasi selesai dilaksanakan.
“Jadi seperti memakai branjang atau sejenis karamba itu nantinya tidak boleh. Para nelayan akan diarahkan untuk menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Hal itu untuk menjaga mutu ekosistem rawa dan diselaraskan dengan kepentingan pariwisata,” jelas Wekas.
Asrul Sani, salah seorang nelayan perikanan tangkap di Rawa Pening, berharap agar penataan pola penangkapan ikan tersebut tidak memberikan dampak negatif bagi usaha yang dijalankannya. “Rata-rata sehari saya bisa mendapat 7 kilogram ikan nilai. Kalau bisa, pembatasan lokasi pembatasan ikan tidak mengurangi pendapatan kami,” harapnya.
Selain Rawa Pening, sepanjang 2021 Kementerian PUPR juga melakukan revitalisasi di sejumlah danau kritis di Indonesia. Berdasarkan catatan Bisnis, revitalisasi dilakukan di 15 danau yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, revitalisasi dalam bentuk pengerjaan fisik dilakukan di 3 lokasi danau.